
Photo
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dialihkan status tahanannya menjadi tahanan rumah. Hal itu atas persetujuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Majelis Hakim. Status Kivlan berubah sejak 12 Desember 2019 dan berakhir pada 26 Desember 2019.
"Iya benar, sekarang jadi tahanan rumah sejak 12 Desember," kata Tonin Tacha selaku Pengacara Kivlan Zen saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).
Tonin mengatakan pemindahan status tahanan Kivlan berdasarkan surat dari kepala pusat kesehatan angkatan darat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Tertanggal 4 Desember 2019 dengan nomor B/3463/XII/2019.
Selain menjadi tahanan rumah, Kivlan juga diperbolehkan melakukan pemeriksaan kesehatan setiap minggu, dengan tetap dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Setiap hari Selasa dan Kamis melakukan program fisioterapis," tambah Tonin.
Meski sudah menjadi tahanan rumah proses hukum Kivlan tetap berjalan. Mantan Kakostrad itu pun akan tetap menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sementara itu, Dir Tahti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas membenarkan status Kivlan menjadi tahanan rumah. Namun, dia tak merinci alasan keputusan itu diambil. Sebab, surat resminya belum diterima oleh Polda Metro Jaya.
"Tanya lawyernya (alasan jadi tahanan rumah). Surat juga belum sampai di kita. Tadi kita baru hubungi kejaksaannya, surat baru akan dikirim," pungkas Barnabas.
Diketahui, Kivlan telah menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Kivlan sendiri sudsh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Dia didakwa Menguasai 4 pucuk senajata api dan 117 peluru tajam.
Jaksa Fahtoni mengungkapkan, Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
