Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 November 2019 | 01.35 WIB

Materi Tuntutan Zul Zivilia Tak Kunjung Siap, Hakim Ultimatum Jaksa

Zulkifli diamankan karena penyalahgunaan narkoba, beberapa pekan lalu. - Image

Zulkifli diamankan karena penyalahgunaan narkoba, beberapa pekan lalu.

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terpaksa harus kembali menunda sidang kasus narkoba yang membelit vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga merampungkan materi tuntutannya terhadap Zul.

"Mohon maaf yang mulia. Untuk tuntutan terdakwa kami masih koordinasikan ke Kejati. Karena ada empat berkas yang kami ajukan terpisah biar diajukan bersama-sama. Supaya nanti pas pembacaan bisa bareng-bareng yang mulia," kata perwakilan jaksa dalam sidang, Senin (11/11).

Mendengar pernyataan jaksa, majelis hakim Jakarta Utara yang dipimpin oleh Tiraes Sirait masih memberikan kesempatan agar jaksa segera merampungkan materi tuntutannya hingga pekan depan. Meski begitu, hakim mengultimatum para jaksa agar kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik.

"Mau minta waktu khusus atau bagaimana ? Mau seminggu atau dua minggu ? Nggak ada penundaan lagi habis ini," ucap majelis hakim tegas. Jaksa meminta waktu ke majelis hakim untuk merampungkan tuntutannya hingga pekan depan.

Untuk dikertahui, Zul Zivilia diamankan petugas Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 lalu. Dari tangan Zul, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 9,4 kg dan 24 ribu butir pil ekstasi.

Tarkait kasus ini, Zul dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 114 ayat )2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dari besarnya barang bukti tersebut, Zul Zivilia diduga sebagai pengedar narkoba yang ancaman hukuman paling berat adalah hukuman mati.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore