Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Agustus 2023 | 03.24 WIB

Mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan Dihabisi Kakak Tingkat di Kamar Kos, Ini Arahan Wakil Wali Kota Depok

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, angkat bicara soal mahasiswa UI yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, Jalan Palakali, RT7/5, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. - Image

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, angkat bicara soal mahasiswa UI yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, Jalan Palakali, RT7/5, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji.

JawaPos.com - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, angkat bicara soal mahasiswa UI (Universitas Indonesia), yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, Jalan Palakali, RT7/5, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Jumat (4/8). Korban Muhammad Naufal Zidan dihabisi oleh kakak tingkatnya, Altafasalya Ardnika Basya.

Imam Budi Hartono menegaskan pihaknya kerap mendapat laporan terkait kamar kosan maupun apartemen yang dijadikan tempat aksi kriminalitas.

"Kosan atau apartemen beberapa kali terdengar dijadikan sarana tempat kriminal, Kami atas nama Pemda sangat prihatin atas kejadian kejadian tersebut," jelas Imam Budi Hartono kepada Radar Depok (Jawa Pos Group).

Menurut Imam Budi Hartono, sistem pengawasan dari berbagai pihak harus ditingkatkan. Misalnya, lewat peraturan lingkungan. Sehingga, lebih efektif mencegah aksi kriminalitas di kosan.

"Perlu kembali sistem pengawasan dari berbagai pihak menangani hal tersebut. Baik peraturan lingkungan sampai pengawasan berkala yang dilakukan berkala dari tim gabungan yaitu RT/RW, Lurah, Satpol PP dan kepolisian," jelas Imam Budi Hartono.

Contohnya, kata Imam Budi Hartono, pemilik kosan atau apartemen memperketat aturan soal tamu seperti melarang tamu untuk masuk kamar atau apartemen dilengkapi ruang untuk menerima tamu.

"Begitu juga para pemilik kosan membuat aturan yang ketat terhadap tamu yang datang. Misalnya, tamu dilarang masuk kamar, kosan dan apartemen punya ruang tamu agar teman-teman yang datang dapat diterima penghuni di ruang tamu," beber Imam Budi Hartono.

Imam Budi Hartono menambahkan agar membatasi waktu kunjungan tidak sampai larut malam. Sehingga, tidak sembarang pengunjung yang dapat masuk apartemen tersebut. "Boleh diterima dengan catatan pintu tidak ditutup dan dibatasi jam kedatangan maksimal jam 9 malam," tukas Imam Budi Hartono.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.

Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres pada Jumat (4/8) pagi pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.

"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB, 23, dalam waktu 3 jam.

Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.

Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore