
Jefri Nichol ditangkap kepolisian Polres Jakarta Selatan di kediaman pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Proses hukum terhadap aktor Jefri Nichol terkait kasus penyalahgunaan narkoba memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status hukum dia menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif. Sehingga, dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Tentu (status Nichol) tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Penangkapan Nichol diawali dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas di kawasan Santa, Jakarta Selatan. Kemudian aparat melihat Nichol membeli kertas papir di sebuah toko. Setelah dihampiri petugas, Nichol diinterogasi alasanya membeli papir.
Namun, yang bersangkutan nampak gugup dan menambah kecurigan petugas. Setelah beberapa saat Nichol mengakui bahwa papir tersebut untuk melinting ganja. "Kemudian ada kecurigaan anggota, terus coba dikembangkan dan setelah sampai di tempat tinggalnya ditenukan barang bukti obat narkoba jenis ganja 6,01 gram disimpan di kulkas," terang Indra.
Photo
Jefri Nichol ditangkap kepolisian Polres Jakarta Selatan di kediaman pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Tersangka diamankan dikediamannya di salah satu apartemen di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi juga telah melakukan tes urin kepada Nichol hasilnya positif. "Setelah diperiksa urin, positif menggunakan narkoba jenis ganja," tegasnya.
Meski begitu, Indra belum bisa memastikan berapa lama, Nichol telah menggunakan ganja. Hal ini masih dalam pendalaman penyidik. Namun, ditemukan pengakuan bahwa dia menggunakan narkoba karena coba-coba. "Yang bersangkutan memang awalnya ajakan, kemudian untuk biar lebih daya tahan tubuh kuat. Mencoba-coba," jelas Indra.
Setelah menangkap pemain film Jailangkung itu, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya salah seorang teman Nichol berinisial T turut diamankan tak lama dari penangkapan Nichol. T ini diketahui sebagai pihak yang memberi ganja kepada Nichol. "N datang ke T (membeli ganja), hubungannya pertemanan," ungkapnya. Namun sampai saat ini, polisi belum menemukan adanya penggunaan kode tertentu dalam pembelian ganja antara Nichol dan T.
Menyesal Gunakan Narkoba
Photo
Jefri Nichol ditangkap kepolisian Polres Jakarta Selatan di kediaman pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Sementara itu, Nichol mengaku menyesal karena telah menggunakan narkotika jenis ganja. Menurutnya tindakan ini sangat tidak patut dicontoh. "Pastinya sangat menyesal karena ini kebodohan saya banget. Harapannya yang terbaik, terimakasih juga yang udah support saya, kalian baik banget dan doakan saya saja," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Nichol dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikir Rp 800 juta, dan maksimal Rp 8 miliar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
