
Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan 12 orang DPRD Provinsi Jambi dan satu orang pihak swasta sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan suap uang 'ketok palu' RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018. Para pimpinan DPRD Jambi tersebut diduga meminta jatah dalam kisaran Rp 100 juta Rp 200 juta per orang.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ke-12 orang tersebut terdiri dari Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pimpinan Fraksi, Ketua Komisi, anggota DPRD serta satu orang pihak swasta.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, anggota DPRD dan swasta," ungkapnya saat jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jumat (28/12).
Adapun total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah sekitar Rp 16,34 miliar. Ini terdiri untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp 12,940 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.
Agus menjelaskan, ke-12 DPRD itu terdiri dari 3 unsur dari pihak pimpinan DPRD Jambi, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston Jambi, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi serta Chumaidi Zaidi .
"Kemudian dari Pimpinan Fraksi, KPK menetapkan Sufardi Nurzain dari Fraksi Golkar, Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP serta Muhammadiyah dari Fraksi Gerindra," tambahnya.
Tidak hanya itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan Zainal Abidin Ketua Komisi III serta 3 Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka dalam kasus suap yang sebelumnya menyeret nama Zumi Zola tersebut.
"Ketiga anggota DPRD Jambi adalah Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta serta satu orang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG swasta," tutur dia.
Atas perbuatannya, 12 unsur anggota DPRD Jambi dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Asiang dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 KUHP.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
