Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 April 2019 | 18.55 WIB

KPAI Minta Pelaku Diproses Hukum Sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak

AU, korban kekerasan dari teman-temannya. (Shando Safela/Pontianak Post) - Image

AU, korban kekerasan dari teman-temannya. (Shando Safela/Pontianak Post)

JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas peristiwa kekerasan yang melibatkan pelajar sekolah menengah di Pontianak. Korban berinisial AU, 14, pelajar SMP yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA kini masih mendapat perawatan di rumah sakit.

"KPAI meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam Undang-undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk anak pelaku," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Rabu (10/4).

Langkah selanjutnya, KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban. KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan P2TP2A Pontianak untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku.

Menurut Retno, P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan assessment psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya. "Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya. Di sini peran orang tua sangat penting untuk pola asuh positif di keluarga," tutur dia.

Selain itu, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan kota maupun provinsi mengingat korban siswi SMP yang kewenangannya berada di kota/kabupaten dan para pelaku merupakan pelajar jenjang SMA yang kewenangannya berada di provinsi.

"KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian yang menangani kasus ini," pungkasnya.

KRONOLOGI JUMAT KELABU DI PONTIANAK

AU dijemput DE ke rumah PP, sepupunya. Keduanya diikuti oleh dua sepeda motor yang tidak dikenal.

Pengeroyokan terhadap AU terjadi pada Jumat sore (29/3) di Jalan Sulawesi, lalu berlanjut di Taman Akcaya. Diduga, pelakunya adalah 12 siswi SMA di Pontianak.

Jumat malam (29/3) korban AU muntah-muntah. Namun, dia tidak berani bercerita karena sebelumnya diancam pelaku.

AU akhirnya bercerita kepada orang tuanya pada Rabu (3/4).

Kamis (4/4) AU dan pihak keluarga mengadu ke Polsek Pontianak Selatan dan melakukan visum.

Senin (8/4) AU dan pihak keluarga membuat laporan ke Polresta Pontianak.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore