Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 November 2016 | 00.15 WIB

Direktur CV Semesta Berjaya dan Istri Didakwa Suap Irman Gusman Rp 100 Juta

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (terdakwa I) dan istrinya Memi (terdakwa II) didakwa telah menyuap bekas Ketua DPD RI Irman Gusman dengan uang sebesar Rp 100 juta. Pemberian itu lantaran Irman mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatra Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.



"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).



Berawal pada pertemuan Memi dengan Irman sebagai kawan lama di rumah Irman kawasan Kuningan, Jakarta pada 21 Juli 2016. Memi menyampaikan kepada Irman bahwa telah mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3000 ton untuk mendapatkan pasokan gula yang lebih murah.



Jaksa Burhanuddin mengatakan, hal itu mengingat harga pasaran gula di Sumbar sedang tinggi mencapai Rp 16 ribu perkilogram. Namun, permohonan itu tidak direspon Perum Bulog.



Untuk itu Memi meminta Irman Gusman agar mengupayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog yang akan didistribusikan di Sumatra Barat.



"Menanggapi permintaan terdakwa II (Memi), Irman Gusman bersedia membantu dengan meminta fee Rp 300 perkilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh terdakwa II," papar Jaksa Burhanuddin. Setelah itu Memi melaporkan kesepakatannya dengan Irman tersebut kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.



Pada 22 Juli 2016, Irman Gusman menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti agar Djarot mensuplai gula impor ke Sumbar melalui Drive Perum Bulog Sumbar, karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal. Irman juga merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya sebagai pihak yang dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.



Berkat komunikasi antara Irman dan Djarot, akhirnya Sumatra Barat mendapat distribusi gula impor Perum Bulog. Menurut Jaksa Burhanuddin, sejak 12 Agustus sampai dengan 10 September 2016 CV Semesta Berjaya telah menerima seribu ton gula di gudang Perum Bulog Kelapa Gading Jakarta.



Kemudian gula impor tersebut didistribusikan Xaveriandy dan Memi ke beberapa lokasi selain Sumbar. Di antaranya, ke Padang sebanyak 625 ton, ke Medan sebanyak 250 ton, dan ke Pekanbaru sebanyak 125 ton.



Setelah itu, Memi kembali menghubungi Irman dan melaporkan bahwa harga gula di pasaran Sumbar turun dari Rp 12.100 menjadi Rp 11.700 dan gula sulit dijual.



"Menanggapi laporan terdakwa II, Irman mengatakan, 'Baik, Memi, ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan awal. Your words is your bond'," kata Jaksa Burhanuddin.



Saat itu Memi meyakinkan Irman soal komitmen Rp 300 perkilogram, yang ditanggapi sukacita oleh Irman. Pada 16 September 2016, Memi mengatakan kepada Irman akan ke Jakarta dan menemuinya. Setelah menentukan waktu dengan Irman, Memi meminta karyawannnya bernama Sukri untuk mengambil uang sebesar Rp 100 juta.



Untuk menghindari pemeriksaan di bandara karena membawa uang tunai cukup banyak, maka Xaveriandy menghubungi kerabatnya Willy Hamdry Sutanto yang berada di Jakarta uang Rp 100 juta ditransfer ke rekeningnya. Xaveriandy juga meminta Willy untuk menarik uang tersebut hari itu juga.



Penyerahan uang terjadi malam harinya di rumah Irman sekitar pukul 23.00 WIB. Dan usai penyerahan uang, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditangkap petugas KPK.



Atas perbuatannya, Xaveriandy dan Memo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1  huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put/jpg)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore