Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Maret 2019 | 12.30 WIB

Kata Polri ke Prabowo: Data dari Mana?

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Image

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto

JawaPos.com - Pernyataan Prabowo Subianto terkait 72 kartel Internasional masuk ke Indonesia ditanggapi pihak kepolisian. Mereka mengaku tidak memakai istilah seperti yang disebut Prabowo.


Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, di Indonesia khususnya di Polri, tidak ada istilah kartel. Pihaknya menggunakan terminologi sindikat kejahatan narkoba terorganisasi (drug organised crime) sebagaimana dimaksud pada pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang merujuk pada UN Convention Against Narcotics Transnational Crime Th 1988 atau dikenal juga dengan Konvensi Jenewa 1988.


Pada dasarnya, kata dia, kejahatan narkotika bersifat jaringan karena ada pengguna, kurir, pengedar, pemodal, dan pengendali (mastermind). Ditnarkoba Bareskrim Polri sejatinya telah mengelompokkan sindikat kejahatan narkoba terorganisasi dalam beberapa jenis. Yakni, sederhana, kompleks, dan transnasional.


Untuk itu, menurutnya harus ada penyamaan persepsi terlebih dahulu. Ada landasan teori ketika seseorang menyampaikan suatu konsep atau terminologi. "Jangan sembarangan nanti ketahuan seperti tong kosong," tegas Krisno kepada JawaPos.com, Minggu (10/3).


Selain itu, Krisno menanyakan asal data yang didapatkan Prabowo tersebut. "Data dari mana? Berbahaya jika pejabat publik sembarangan memberikan informasi karena akan dijadikan sumber resmi," ujarnya


Krisno mengakui pihaknya tidak pernah menerima permintaan data atau informasi dari Prabowo tentang kartel narkotika. Begitu pula sebaliknya, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri tidak pernah mengirimkan informasi kepada pihak mana pun tentang jumlah sindikat kejahatan terorganisasi di Indonesia.


"Tidak tahu kalau teman-teman BNN, ya," imbuhnya.


Soal jumlah sindikat narkoba yang masuk radar Ditresnarkoba Bareskrim Polri, Krisno yang tengah berada di luar kota mengaku belum bisa memaparkannya . Namun untuk mengetahui jumlah tersebut, bisa diketahui dengan mudah.


Salah satunya dari persangkaan pasal yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana narkoba. Untuk tersangka yang terlibat dalam jaringan kejahatan narkoba pada umumnya penyidik mengakumulasikan persangkaan dengan Pasal 132 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang persekongkolan dan sindikasi.


"Saya tidak bisa memberikan informasi yang belum jelas sumbernya, mohon maaf," sebut Krisno.


Sekadar informasi, dalam pidatonya di Kampus Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) pada Jumat (8/3) Prabowo mengatakan bahwa saat ini ada 72 kartel narkoba masuk ke dalam negeri.


"Dari BNN sendiri, kepolisian, mengatakan ada 72 kartel internasional masuk Indonesia. Saya pakai semua data resmi, saya tidak ngarang, saya tidak berani bikin hoaks-hoaks," kata dia.


Sebelumnya Prabowo menyampaikan data BNN yang menyebut hingga 2015, pengguna narkoba sebanyak 5,9 juta orang. Namun untuk di tahun berikutnya mulai dari dari 2016 hingga 2018, tidak ada lanjutan yang dipublikasi.


Dia mengatakan, jika dilihat kenaikan data penambahan sama, kemungkinan 8 anak-anak kena narkoba. "Berarti bayangkan lebih besar dari penduduk Singapura. Kalau diteruskan 10 tahun lagi, bagaimana mau? 20 juta anak-anak kita candu narkoba," kata Prabowo.


Redaksi menganti judul sebelumnya: Kata Polri ke Prabowo: Jangan Sembarangan, Nanti Seperti Tong Kosong

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore