
Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto
JawaPos.com - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto menyesali perbuatannya menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, istrinya Evy Susanti, OC Kaligis, dan anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary).
Bagi Tripeni, peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dia alami pada 9 Juli 2015 usai menerima uang dari Gary merupakan pukulan terberat selama menjalani karir sebagai hakim sejak 1998.
Dengan nada lirih Tripeni menyadari bahwa perbuatan menerima pemberian dalam konsultasi dengan OC Kaligis sebelum perkara gugatan Pemprov Sumut didaftarkan dan menerima ucapan terima kasih dari Kaligis melalui Gary itu tidak dibenarkan.
"Konsultasi tersebut terpaksa kami lakukan karena perkara yang akan didaftarkan itu sifatnya baru," kata Tripeni saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11).
Perkara baru tersebut yaitu pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang tidak mencakup masa untuk memperbaiki gugatan sebagaimana pemeriksaan biasa.
Saat itu, OC Kaligis meninggalkan sebuah amplop putih di atas meja kerja Tripeni. Namun, lagi-lagi hakim kelahiran Wonosobo itu mengaku pemberian amplop tersebut bukanlah atas kehendaknya, melainkan karena desakan dari OCK.
Tripeni mengatakan, sebagai orang timur dia memiliki rasa segan atau ewuh pakewuh terhadap OCK yang dia anggap sebagai senior sehingga terpaksa menerima amplop tersebut.
"Karena ewuh pakewuh dan tidak bisa menolaknya, karena yang bersangkutan sudah berumur dan tidak enak saya menolaknya," tutur Tripeni.
Menurut Tripeni, uang konsultasi yang OCK berikan pada 29 April dan 5 Mei 2015 itu masih utuh dan tidak pernah dia gunakan. Uang itu kemudian dia letakkan di laci meja kerjanya.
"Dan rencananya akan saya kembalikan ke OC kaligis setelah perkara selesai," kata dia.
Sayangnya, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Uang itu belum sempat dia kembalikan hingga waktu OTT di kantor PTUN Medan itu datang.
"Niat saya untuk mengembalikan belum terwujud karena kesibukan saya karena beban perkara dan pelatihan bantuan hukum yang tidak mampu pada 3-6 Juli di Bandung dan persiapan fit and proper test calon hakim tinggi 23-26 Juli yang waktunya bersamaan waktunya dengan sidang uji kewenangan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Tripeni terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar SGD 5.000 dan USD 15.000 dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, serta OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry.
Suap itu diberikan untuk memenangkan perkara gugatan Pemprov Sumut yang diajukan ke PTUN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho. (put/jpg)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
