Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 November 2015 | 21.30 WIB

Nih Buktinya, Ada Sindikat Uang Palsu Sambut Pilkada

Pengungkapan sindikat uang palsu beberapa waktu lalu - Image

Pengungkapan sindikat uang palsu beberapa waktu lalu

Jawapos.com -  Penyidik Subdirektorat Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menggerebek pabrik uang palsu di Jalan Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan Karya, Kecamatan TeragongKidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (13/11) kemarin. Selain menggerebek pabrik, polisi juga mengamankan satu orang pelaku.



Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan, pabrik uang palsu itu berada di dalam sebuah rumah. “Pelaku yang kami tangkap di lokasi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Bambang Irawan,” ujar Agung melalui pesan singkat kepada, Jumat (13/11).



Penggerebekan ini sendiri berawal dari laporan masyarakat pada 10 November 2015 lalu tentang ditemukannya uang palsu dalam jumlah besar di Bank BCA Pasar Baru, Jakarta Pusat. Atas laporan itu penyidik kemudian mengembangkan, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan.



Dari hasil penggerebakan, penyidik mengamankan 315 lembar rupiah palsu pecahan Rp 50.000, seperangkat komputer, tiga unit printer, peralatan sablon, tinta serta beberapa peralatan khusus yang digunakan untuk mencetak uang itu.



Sementara terpisah penyidik di subdirektorat Tipideksus, AKBP Nyoman mengatakan, pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2011. Dia bekerja berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu.



“Jadi ada yang pesan Rp 10 juta pecahan berapa, dia buat. Lalu ada yang pesan lagi Rp 15 juta, lalu dia buat,” katanya.



Saat ditanya apakah pesanan tersebut terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilulkada), Nyoman membenarkannya. Menurut dia, menjelang Pemilukada, peredaran uang palsu memang meningkat.



Namun Nyoman mengatakan, Bambang tidak bekerja sendirian. Bambang yang saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan diambil keterangannya untuk memburu pelaku lainnya.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Bambang dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (elf/JPG)

Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore