Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 November 2015 | 01.09 WIB

Karena SE Kapolri, Pemerintahan era Jokowi Disebut Lebih Gila

Presiden Joko Widodo. - Image

Presiden Joko Widodo.

JawaPos.Com - Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dianggap mematikan demokrasi. Menurut pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Rahmat Bagja, surat edaran itu seakan menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012. 



Sebab, kendati tak disebutkan secara jelas,  tentunya yang menjadi subjek akhir dari SE tersebut adalah presiden yang notabene kerap kali menerima hujatan.



"‎Jelas maksudnya untuk presiden, dia di ujungnya. ‎Munculnya SE ini malah pasal yang dikunci dalam demokrasi itu  dihidupkan kembali. Itu yang membuat demokrasi kita tidak elegan bahkan cenderung salah.‎" ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11). ‎



Menurutnya, SE itu sangat berbahaya bagi jalannya demokrasi yang coba dikuatkan Presiden Joko Widodo. "Itu berbahaya.  Balik lagi ke Orde Baru, bahkan bisa lebih gila. Zaman Megawati nggak ada begini-beginian," sebut Rahmat. ‎



Dia juga menil‎ai bahwa SE itu akan menambah masalah baru bagi Jokowi. "Itu malah mendeskreditkan Jokowi. Kasihan, sudah keasepan sekarang ngurus surat edaran," sebutnya.



Sebab, bisa saja adanya SE itu berpengaruh pula pada para penghuni parlemen yang memang tugasnya mengkritik pemerintah jika kebijakan yang ke luar dinilai tidak tepat.  



"Apa susahnya sih nerima kritik. Misalnya nih soal asap, apakah mau bikin Ketua DPR kena surat edaran Polri, lebih gila lagi itu. Kayak kemarin paripurna, berarti lima orang kena tuh. Pasal itu kena. Apa kah itu yang diinginkan Jokowi ?" tandasnya.



Seperti yang diberitakan, Kapolri mengeluarkan surat penanganan ujaran kebencian atau hate speech dengan Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.‎



Pada Nomor 2 huruf (f) disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Bentuknya berupa, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, serta menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.



Pada huruf (h) dikatakan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik, dan pamflet. (dna/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore