
TIDAK STANDAR: Petugas menghancurkan produk yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menarik produk lampu swa-ballast merek Citylamp dan pompa air listrik merek Lakoni. Karena produk impor tersebut tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Produk yang dimusnahkan untuk lampu swa-ballast merek Citylamp sebanyak 51.050 biji. Sedangkan untuk pompa air merek Lakoni tipe SP-127 (seri produksi 4000001 s/d 4059999) sebanyak 75 unit.
Penarikan dan pemusnahan itu dilakukan berdasarkan hasil uji lampu swa-ballast merek Citylamp yang menunjukan ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI yang diberlakukan wajib, yaitu SNI 04-6504-2001.
Sementara hasil uji pompa air listrik merek Lakoni dengan tipe SP-127 (seri produksi 4000001 s/d 4059999) juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI 04-6292.2.41-2003 yang diberlakukan wajib.
“Saat ini, lampu dan pompa tersebut telah ditarik dari peredaran. Dan pelaku usaha dengan kesadaran sendiri meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemusnahan terhadap produk-produk tersebut,” ungkap Dirjen SPK Widodo dalam rilisnya, Kamis (29/10).
Widodo menegaskan, langkah pemusnahan tersebut diambil untuk melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L).
Kemendag juga mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu swa-ballast merek Citylamp dan pompa air listrik merek Lakoni tersebut yang tidak sesuai SNI. Secara langsung maupun tidak langsung, mereka telah ikut menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan baik.
“Saya harap langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak sesuai SNI ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya. Karena berdedikasi dan bertanggung jawab. Sekaligus menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya,” pungkas Widodo.
Penemuan produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Perindag Provinsi Riau, Provinsi Kepri dan Kota Batam yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar.
Pengawasan dilakukan secara berkesinambungan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (tny/JPG)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
