Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Oktober 2015 | 12.11 WIB

Prasetyo: Kejati Jatim Tidak Menetapkan Risma Tersangka

Jaksa Agung M Prasetyo. - Image

Jaksa Agung M Prasetyo.

JawaPos.com - Jaksa Agung M Prasetyo membantah bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai tersangka dalam kasus Pasar Turi. Menurutnya, kejaksaan hanya menduga sesuai dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diberikan Polda Jatim.



"Diduga. Memang seperti itu formatnya. Kejaksaan pun misalnya apa‎ tuh namanya, surat penyidikan itu juga menyebutnya diduga. Bukan langsung mengatakan tersangka," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).



Prasetyo mengatakan, ada kesalahan pemberitaan yang dilakukan media. Soal keluarnya kata tersangka terhadap Risma karena menjawab pertanyaan kelanjutan sikap setelah berkas perkara Risma sudah diterima Kejaksaan.



"Kalau sudah berperkara ya artinya tersangkanya dong. Kalau berkas perkaranya sudah disampaikan ke Kejati seperti apa, ditunjuk jaksa penelitinya. Ketika berkas ada kan sudah ada tersangkanya. Nah ini kan berkasnya tidak ada. Jadi jangan di anu deh," tutur Prasetyo.



‎Lebih lanjut dia menjelaskan, kejaksaan hanya menerima SPDP terakhir bulan September. Sementara penyidikan tersebut tertanggal Bulan Mei. Artinya ada keterlambatan pemberitahuan terhadap penyidikan Risma.



Kejaksaan baru bisa melangkah ketika berkas perkara dari kepolisian sudah diberikan. "Kejati aja awalnya tidak tahu. Baru tahu pas akhir September ternyata ada SPDP. Tanggal 23 Oktober kemudian, Kejati sampaikan ke wartawan karena didesak," ucapnya.



Nah, untuk saat ini, berkas perkara pun telah dihentikan Kepolisian. Tentu hal tersebut menjadi kewenangan Polri. "Jadi gak benar kalau Kejaksaan yang membuat tersangka Bu Risma, enggak itu," sebutnya.



Kejaksaan Agung, menerima keputusan Polri untuk menghentikan kasus Risma. Pihaknya saat ini ikut apa yang disampaikan Kapolri.



"Mereka (polisi, red) melihat bahwa dalam penyelidikannya pun ada kekhilafan atau apa saya enggak jelas itu. Mereka menyidik, ini pidana umum, sepenuhnya domain Polri sebagai penyidiknya," kata Prasetyo.



Lantas, apakah ini mengindikasikan adanya politisasi? ‎"Jangan tanya politisasi, saya tidak mengerti politik. Saya penegak hukum‎," tandasnya. (dna/JPG)

Editor: Arwan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore