Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Januari 2019 | 00.42 WIB

Pemprov Kalteng Akui Anak Usaha Sinarmas Belum Kantongi Izin Usaha

Sejumlah saksi dalam sidang kasus suap izin perkebunan anak usaha Sinarmas di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/1). - Image

Sejumlah saksi dalam sidang kasus suap izin perkebunan anak usaha Sinarmas di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

JawaPos.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, Aster Bonawati mengakui bahwa anak perusahaan Sinarmas, yakni PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) belum diberikan rekomendasi izin perkebunan sawit dari gubernur. Hal ini diakui dalam sidang kasus suap petinggi Sinarmas.


"Tidak ada rekomenasi perizinan untuk PT BAP," kata Aster di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (30/1).


Pejabat Pemprov Kalteng ini menuturkan, awalnya dia tidak tahu apakah PT BAP sudah memiliki semua perizinan atau belum. Namun, setelah diselidiki ternyata berkas perizinan belum lengkap.


Proses penyelidikan dari pihaknya, dilakukan setelah diketahui ada pemberitaan mengenai pencemaran lingkungan yang salah satunya melibatkan PT BAP.


"Saya tanya ke staf, ternyata Mei atau April 2016 ada permohonan yang masuk agenda kami. Tapi katanya dokumennya belum lengkap, jadi dikembalikan," ucap Aster.


Lebih jauh Aster menyatakan, saat itu ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi PT BAP dalam permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.


Permohonan izin tersebut, seharusnya sesuai prosedur, izin-izin terkait perkebunan disampaikan kepada gubernur melalui Dinas PTSP. Setelah persyaratan dilengkapi pemohon, Dinas PTSP meminta pertimbangan teknis dari dinas terkait, seperti Dinas Perkebunan.


Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT Sinarmas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).


Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.


Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.


Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.


Atas perbuatannya, Edy, Willy dan Dudy didakwa melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 21 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.




Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore