
Sejumlah saksi dalam sidang kasus suap izin perkebunan anak usaha Sinarmas di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
JawaPos.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, Aster Bonawati mengakui bahwa anak perusahaan Sinarmas, yakni PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) belum diberikan rekomendasi izin perkebunan sawit dari gubernur. Hal ini diakui dalam sidang kasus suap petinggi Sinarmas.
"Tidak ada rekomenasi perizinan untuk PT BAP," kata Aster di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Pejabat Pemprov Kalteng ini menuturkan, awalnya dia tidak tahu apakah PT BAP sudah memiliki semua perizinan atau belum. Namun, setelah diselidiki ternyata berkas perizinan belum lengkap.
Proses penyelidikan dari pihaknya, dilakukan setelah diketahui ada pemberitaan mengenai pencemaran lingkungan yang salah satunya melibatkan PT BAP.
"Saya tanya ke staf, ternyata Mei atau April 2016 ada permohonan yang masuk agenda kami. Tapi katanya dokumennya belum lengkap, jadi dikembalikan," ucap Aster.
Lebih jauh Aster menyatakan, saat itu ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi PT BAP dalam permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
Permohonan izin tersebut, seharusnya sesuai prosedur, izin-izin terkait perkebunan disampaikan kepada gubernur melalui Dinas PTSP. Setelah persyaratan dilengkapi pemohon, Dinas PTSP meminta pertimbangan teknis dari dinas terkait, seperti Dinas Perkebunan.
Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT Sinarmas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.
Atas perbuatannya, Edy, Willy dan Dudy didakwa melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 21 tentang Perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
