Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Oktober 2015 | 10.06 WIB

Terima Suap Tambang Pasir di Lumajang, Tiga Anggota Polri Terancam Disel 21 Hari

Photo - Image

Photo

JawaPos.Com - Polda Jawa Timur telah mengambil tindakan terhadap tiga personelnya yang diduga menerima aliran dana ilegal dari pertambangan liar di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang Jawa Timur. Ketiganya adalah anggota Polsek Pasirian.



Senin (12/10) siang, ketiga anggota Polri itu telah menjalani sidang disiplin dengan dugaan menerima suap dari perusahaan tambang pasir besi. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuson mengungkapkan, agenda sidang itu adalah mendengarkan keterangan saksi.



"Nanti Kamis dilanjutkan terperiksa (tiga anggota)," ujarnya saat dihubungi,(13/10).



saksi yang dihadirkan adalah Kepala Desa Selok Awar-Awar Haryono bersama dua stafnya, serta satu pekerja tambang. Raden menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga anggota Polsek Pasirian itu telah menerima suap.



Menurutnya, sidang yang saat ini berlangsung adalah persidangan disiplin yang berbeda dengan sidang kode etik. "Sanksi disiplin adalah teguran, demosi (penurunan jabatan) dan penempatan di ruangan khusus (sel) selama 21 hari," tegasnya.



Sementara apabila nanti juga digelar sidang kode etik, sanksinya berupa pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). "Tapi nanti (sidang kode etik), tunggu yang disiplin dulu," tukasnya.



Seperti diketahui, tiga  anggota  kepolisian yang  diduga  menerima  suap adalah itu adalah Kapolsek Pasirian AKP S, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda SH, dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar Aipda SP.(elf/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore