Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2015 | 02.40 WIB

SDA Didakwa Korupsi Penyelenggaraan Haji, Negara Rugi Rp 27,2 Miliar

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). - Image

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

JawaPos.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendudukkan bekas Meteri Agama Suryadharma Ali di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa pria berinisial SDA itu telah melakukan korupsi pada penyelenggaraan haji sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar.





JPU Supardi saat membacakan surat dakwaan atas SDA menyatakan bahwa bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi. SDA juga telah mengangkat petugas pendamping amirul hajj tanpa mengacu ketentuan, serta menggunakan dana operasional menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya.



"Mengarahkan tim penyewaan perumahan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," kata Supardi Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.



Selain itu, JPU mendakwa SDA telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Yakni, Cholid Abdul Latief, Mukhlisin, Hasanudin Asmat, Nurul Iman Mustofa, Fuad Ibrahim Atsani dan politikus PPP Hasrul Azwar.



Pihak yang ikut diperkaya dari perbuatan SDA adalah 180 orang petugas PPIH. ”Dan tujuh orang pendamping amirul hajj yang ditunjuk oleh terdakwa tidak sesuai ketentuan, 1.771 orang jemaah haji yang diberangkatkan sesuai nomor antrean," ujar Supardi.



SDA juga didakwa memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi. Yaitu, 12 konsorsium dan lima hotel transit.



Akibat perbuatan itu, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah penjara minilal 4 tahun dan maksimalnya 20 tahu.(put/JPG)



Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore