Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2015 | 04.56 WIB

Bareskrim Beri Isyarat Ada Saksi Kasus Kondensat Bakal Jadi Tersangka

Kantor SKK Migas (dulu BP Migas). - Image

Kantor SKK Migas (dulu BP Migas).

JawaPos.Com - Pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara semakin membuat Bareskrim Polri yang menangani kasus itu tambah semangat. Sebab, BPK menganggap tersangka kasus itu semestinya tidak hanya tiga orang sebagaimana yang sudah dijerat Bareskrim.



Sejauh ini, Bareskrim baru menjerat mantan Kepala BP Migas R Priyono dan anak buahnya, Djoko Harsono, serta mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Namun, perkembangan penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu bisa menyeret nama lain yang selama ini hanya menjadi saksi.



"Mungkin saja itu (penetapan tersangka baru, red). Tidak menutup kemungkinan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Senin (24/8).



Victor bahkan semakin percaya diri bahwa langkah Bareskrim menyidik kasus kondensat sudah tepat karena BPK juga menemukan adanya adanya kerugian negara dalam tindak kejahatan yang terjadi sejak 2008 hingga 2011 itu. "Saya sangat senang mendengar itu. Kita lihat saja nanti," sambungnya.



Sebelumnya, kasus itu sudah menyeret nama-nama kondang sebagai saksi. Di antaranya adalah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan eks Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.(elf/JPG)



Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore