Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2015 | 05.53 WIB

Ada Kejanggalan di Dakwaan Korupsi, Bang Mandra Siapkan Eksepsi

Komedian Betawi yang juga Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8). - Image

Komedian Betawi yang juga Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).

JawaPos.Com - Komedian Betawi, Mandra Naih yang mulai Kamis (20/8) menyandang status terdakwa korupsi pengadaan program siap siar TVRI bakal mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Menurut Juniver Girsang yang menjadi penasihat hukum Mandra, surat dakwaan atas kliennya yang disusun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat penuh dengan kejanggalan.



Juniver mengatakan, perusahaan production hous (PH) milik Mandra, PT Viandra Production memang menjadi rekanan TVRI dalam pengadaan program siap siar tahun 2012. Namun uang dari proyek yang didanai APBN 2012 itu hanya sehari ditampung di rekening komedian yang moncer berkat sinetron Si Doel Anak Sekolahan tersebut.

 

Juniver mengatakan, uang itu kemudian lenyap dan ditransfer ke sejumlah rekening lain tanpa sepengetahuan Mandra. "Sungguh sangat janggal kejaksaan tidak mengungkap uang-uang yang bergeser itu perginya ke mana dan orang-orang yang menikmati uang itu tidak ditentukan sebagai terdakwa,” ujarnya.



Juniver bahkan menegaskan bahwa mMandra tidak menandatangani pelelangan. Sebab, ada oknum tertentu yang memalsukan tanda tangan kliennya dan bekerja sama dengan pihak internal TVRI.



"Kami melihat kejahatan yang sangat sistematis, penggarongan uang negara di TVRI. Itu harus diungkap," tuturnya.



Sebelumnya jaksa mendakwa Mandra telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan negara Rp 12,03 miliar. Dia didakwa memperkaya diri dan korporasi dengan menggelembungkan harga pada tiga paket proyek film produksi PT Viandra Production yang dipimpinnya untuk tayang di TVRI.



‎Dia didakwa melakukan korupsi bersama-sama Iwan Chermawan (direktur utama PT Media Arts Image), Yulkasmir (PNS di TVRI sekaligus pejabat pembuat komitmen), serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.(put/JPG)



Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore