Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Januari 2019 | 22.00 WIB

Grab Akhirnya Pecat Oknum Ojol yang Cabuli Penumpang Bawah Umur

Ilustrasi: driver Grab. - Image

Ilustrasi: driver Grab.

JawaPos.com - Oknum pengemudi ojek online (ojol) dari Grab belakangan ini membuat resah masyarakat. Pasalnya, oknum ojol nakal tersebut diduga melakukan tindakan cabul terhadap penumpangnya yang masih di bawah umur. Kejadian tersebut berlangsung di Jombang, Jawa Timur.


Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen Grab mengaku menyesalkan tindakan yang dilakukan mitra pengemudinya. "Sesuai dengan kebijakan kami, Grab tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan, maka kami telah menonaktifkan akun mitra pengemudi tersebut," kata pihak Grab kepada JawaPos.com melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/1).


Grab juga menyebut bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, pihaknya akan aktif bekerja sama dengan kepolisian untuk mendukung proses penegakan hukum yang berjalan. "Kami juga telah berkomunikasi dengan penumpang dan keluarga korban. Kami turut prihatin atas kejadian yang sangat disesalkan ini," imbuh pihak Grab.


Adapun terkait langkah konkret dalam menjawab keresahan di masyarakat atas kasus tersebut, pihak Grab mengaku akan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dan bantuan yang dibutuhkan oleh penumpang dan keluarganya. Termasuk memberikan penjelasan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menuntaskan kasus ini. "Keselamatan dan keamanan penumpang dan pengemudi merupakan prioritas utama Grab," jelasnya.


Selain itu, pihak Grab juga meminta jika masyarakat memiliki pengalaman berkendara yang kurang menyenangkan, maka segera melaporkannya ke layanan konsumen Grab, juga pihak berwajib apabila diperlukan. Layanan konsumen Grab 24jam/7hari dapat dihubungi di +622180648788 dan melalui fitur Help Center di aplikasi Grab untuk merespons segala bentuk pertanyaan baik dari penumpang maupun mitra pengemudi.


Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus pencabulan oleh pengemudi Grab di Jombang, Jawa Timur, pelakunya bernama Yulianto, 40. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak.


"Status YT, driver ojek online sudah kita tetapkan tersangka. Kita jeratkan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Gupitu (22/1) kemarin, sebagaimana diberitakan Radar Jombang (Jawa Pos Group).

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore