Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Januari 2019 | 01.00 WIB

Jaksa Cecar soal Lembar Kerja Kunjungan Fiktif ke Legislator Kalteng

Sebanyak enam legislator DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/1). - Image

Sebanyak enam legislator DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersaksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

JawaPos.com - Sebanyak enam orang anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (23/1). Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan perkebunan sawit milik Sinarmas.


Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Totok Sugiharto mengaku melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Kunjungan tersebut terkait untuk mengidentifikasi sejumlah perusahaan sawit yang diduga mencemari danau Sembuluh.


Para anggota DPRD Kalteng kemudian melakukan kunjungan kerja ke dua perusahaan yakni PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group dan PT Agromas.


"Jadi, berkurangnya spesies ikan di situ. Selain itu juga karena itu wisata, ada perusahaan sekitar di situ, (perusahaan) sawit," kata Totok kepada jaksa KPK.


Atas dasar tersebut, sebanyak 22 orang anggota DPRD Kalteng melakukan kunjungan ke Jakarta. Namun, kunjungan ke PT Agromas tidak jadi karena belum siap.


Mendengar pernyataan Totok, jaksa merasa heran sebab terdapat surat lembar pertanggungjawaban yang mencantumkan PT Agromas. Legislator Kalteng itu pun terdiam saat jaksa memperlihatkan lembaran itu.


"Gimana ini? Anda bilang enggak ada kunjungan, tapi kok ada laporan ke Agro Indomas?" tanya jaksa.


"Itu keliru itu, Pak," jawab Totok kepada jaksa.


"Keliru yang disengaja? Ini kan ditandatangani pimpinan," tanya jaksa lagi.


"Itu salah tulis, Pak. Enggak ada Agro Indomas, tapi adanya Agromas," timpal Totok pada jaksa.


Namun, saat jaksa mempertanyakan kepada staf Sekretariat Dewan DPRD Kalteng bernama Yanson, dia menyebut lembaran itu sengaja dibuat agar dana kunjungan kerja ke Jakarta turun.


"Itu hanya laporan untuk LPJ saja," ucap Yanson.


Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT Sinarmas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).


Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.


Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore