Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juli 2023 | 18.49 WIB

Pelapor Minta Pengembalian Pembayaran 100 Persen, Pihak Mario Teguh Merasa Bingung

Jumpa pers Mario Teguh dan Linna Susanto terkait kasus yang dihadapinya dengan Sunyoto Indra Prayitno dan istrinya. - Image

Jumpa pers Mario Teguh dan Linna Susanto terkait kasus yang dihadapinya dengan Sunyoto Indra Prayitno dan istrinya.

JawaPos.com - Linna Susanto, istri dari motivator Mario Teguh, membenarkan adanya pembayaran dilakukan oleh Sunyoto Indra Prayitno dan istrinya, pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya terkait permasalahan kerja sama skincare. Pembayaran tersebut sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam perjalanannya, kerja sama pihak Mario Teguh dan pelapor tidak berjalan mulus dan diputuskan diakhiri karena sejumlah hal.

Pihak pelapor kemudian meminta semua uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Padahal pihak Mario Teguh sebagai konsultan branding mengaku sudah bekerja seperti membuatkan logo perusahaan dan yang lainnya.

"Yang saya bingung mereka meminta pengembalian 100 persen atas bayaran dari pekerjaan yang sudah kita lakukan, ditambah transfer-transfer yang itu bukan ke kita, itu 6 Maret 2023," kata Linna Susanto di bilangan Raden Saleh Jakarta Pusat, belum lama ini.

Tak menemui jalan penyelesaian terbaik, menurut Linna, akhirnya diselesaikan lewat jalur mediasi yang digelar di salah satu kantor pengacara yang terletak di bilangan Menteng Jakarta Pusat.

"Saat bertemu itu ada memang pembelian tiket (ke Eropa) yang tidak jadi berangkat. Karena atas nama saya, akhirnya uang saya kembalikan ke si ibu. Nah, saya bilang, 'ibu meminta uang 100 persen kembali, saya bisa minta lebih banyak karena sisa uang yang belum dibayar jadi hak saya karena endorsement'," tutur Linna kepada pihak pelapor.

Pihak Mario Teguh memutuskan mengakhiri kerja sama dengan pelapor karena merasa telah dibohongi terkait asal usul produk yang disebut berasal dari Jepang, namun nyatanya diproduksi di daerah Cobinong, Bogor, Jawa Barat.

"Saya katakan kita bisa menuntut ada dugaan pembohongan publik mengenai keaslian dan keamanan produk. Karena diduga berjamur dan diduga berbelatung. Saat itu mereka pulang, saya dan Mario Teguh berpelukan dengan ibu dan bapak. Memang hak kita menagih sisa pembayaran tapi itu tidak kami lakukan," kata Linna.

Tidak kunjung menemukan jalan penyelesaian dan pelapor tetap ingin uangnya kembali 100 persen, akhirnya pelapor melalui pengacaranya melayangkan surat somasi.

"Tiga hari sebelum Lebaran saya disomasi oleh pengacaranya. Somasi itu lucu menyertakan surat kuasa meminta Rp 2,3 miliar tanpa kejelasan. Dijawab somasi itu diminta keterangan kenapa meminta segitu tapi tidak digubris. Tidak benar kami tidak merespons," papar Linna.

Tidak juga ada jalan penyelesaian, akhirnya pihak Mario Teguh membuat gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 17 Mei 2023 terkait kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Itu mengenai asal usul produk, keamanan, dan kesehatan dari produk yang tidak dikabarkan ke kami, serta dugaan pemerasan karena meminta hal yang sudah menjadi hak saya. Padahal saya tidak meminta sisanya," kata Linna.

Pada 19 Juni 2023, Sunyoto Indra Prayitno dan istrinya melaporkan motivator senior Mario Teguh bersama sang istri, Linna Susanto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 terkait dugaan penggelapan dan penipuan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore