Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2023 | 22.18 WIB

Dampak Judi Online Sangat Mengerikan, Negara Diminta Turun Tangan

Foto: Ilustrasi: Situs judi online belakangan makin bikin resah masyarakat. (Digital Connect Mag). - Image

Foto: Ilustrasi: Situs judi online belakangan makin bikin resah masyarakat. (Digital Connect Mag).

JawaPos.com - Elemen pemerintah diminta untuk menindak tegas memberantas judi online. Dampak dari permainan judi online ini sangat merusak anak bangsa dan sangat mengerikan.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, selain merusak masyarakat, praktik judi online ditengarai juga terkait dengan tindak kejahatan lainnya. Mulai dari narkoba hingga perdagangan organ secara ilegal antara negara.

"Kami mendorong PPATK dan OJK untuk melakukan tindakan tegas. Karena, transaksi dari para pemain judi online memakai rekening bank pemerintah dan bank swasta nasional," ujar Yusri Usman kepada wartawan, Senin (24/7).

"OJK harus tegur bank pemerintah dan bank swasta. Sebab, bank-bank itu telah menjadi media untuk memperlancar praktik judi online. Padahal menurut informasi yang diterima, judi online menggunakan server di luar negeri. Salah satunya infonya servernya di Kamboja," imbuh Yusri membeberkan.

Yusri mendesak semua pihak turun tangan membasmi judi online dan menjadikan sebagai musuh negara dan musuh bersama. Dari fakta yang didapatkan Yusri, para pemain judi online mulai dari anak-anak, remaja, orang tua, laki-laki maupun perempuan. Sehari-hari mereka sibuk bermain judi online ini. "Kondisi ini hampir merata di seluruh daerah di Tanah Air. Kalau begini mau jadi apa bangsa ini," ungkap Yusri penuh prihatin.

Sebagai informasi, Kemenkominfo pada Sabtu (21/7) telah memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online itu diblokir. Selain itu, rekening yang digunakan oleh situs judi online pun diblokir.

Selain pemblokiran, Kemenkominfo juga melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat penegak hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial itu berpotensi diringkus kepolisian.

Sementara itu, Menteri Kominfo Budi Arie Stiadi mengatakan pihaknya telah berhasil menutup akses 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023. Dalam sepekan terakhir Kemenkominfo sudah memblokir 11.333 konten judi online.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore