
Joko Widodo
JawaPos.com - Kewenangan untuk memberhentikan sementara seorang gubernur merupakan milik presiden, bukan menjadi kewenangan menteri dalam negeri. Kewenangan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan dalam sebuah diskusi Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2).
"Gubernur sebetulnya yang berhentikan presiden, bukan kemendagri. itu diatur dalam uu nomor 23 menjadi kewenangan presiden," kata Djohermansyah.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, itu mengatakan, Mendagri hanya berwenang membantu presiden untuk menonaktifkan bupati dan wali kota. Dan bupati serta walikota itu jumlahnya sangat banyak di Indonesia.
"Sebab secara hukum UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab presiden. Mendagri adalah pembantu presiden, hanya dilimpahkan kepada dia untuk bupati dan wali kota dengan besarnya jumlah wilayah kita," pungkas Djohermansyah. (Put/jpg)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
