Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2017 | 20.15 WIB

Putusan Dua Tahun Penjara Untuk Ahok Segera Berkekuatan Hukum Tetap

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menikah di Jakarta. - Image

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menikah di Jakarta.

JawaPos.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal segera mendapat kepastian hukum. Putusan dua tahun penjara yang diterimanya bakal segera incraht.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johannes Suhadi, saat ini telah ada penetapan dari majelis hakim perihal pencabutan banding jaksa atas vonis. Penetapan hakim kata dia telah keluar pada Selasa (13/6) kemarin.

"Sekarang sudah ada penetapan. Sudah kemarin penetapannya," terang Suhadi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/6).

Lanjut dia menerangkan, usai adanya penetapan, berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Akan tetapi, dia belum mengatahui perihal berkas tersebut, sudah diserahkan ke PN Jakarta Utara. "Belum tahu soal itu. Kemarin yang jelas penetapannya," tegasnya.

Dengan adanya penetapan, vonis dua tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok bakal berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut tinggal menunggu berkas disampaikan ke PN Jakarta Utara. Kemudian berkas penetapan, disampaikan PN Jakarta Utara ke kejaksaan selaku pihak yang mengajukan banding.

Diketahui Ahok divonis dua tahun penjara atas perkara penodaan agama. Dia dianggap menistakan agama Islam dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 silam. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore