Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2017 | 18.59 WIB

Selain Materi Tuntutan Belum Siap, JPU Ungkapkan Alasan Ini Agar Sidang Ditunda

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat sidang penistaan agama - Image

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat sidang penistaan agama

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) telah menunda sidang kasus dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sidang ditunda menegaskan, permintaan tersebut bukan karena adanya surat‎ dari Polda Metro Jaya.

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, surat yang dikirimkan Polda Metro Jaya itu telah masuk ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia mengungkapkan, surat yang ditujukan kepada PN Jakut itu meminta agar sidang ditunda hingga pesta demokrasi selesai.

"Perlu kami kemukakan Majelis bahwa beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima tembusan surat dari Kapolda B 2006 yang ditujukan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena tidak selesainya penyusunan surat dakwaan tidak kaitannya dengan surat Polda," kata Ali dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Namun demikian, dia menyarankan kepada Majelis Hakim untuk menjadikan surat tersebut pertimbangan dalam menentukan sidang selanjutnya.

Karena masalah keamanan jalannya sidang merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian. "Mengingat secara spesifik alasannya disampaikan soal keamanan dan sebagainya, kita menghormati bahwa urusan keamanan memang urusan Polri. Saya kira dalam mengambil keputusan kapan penundaan ini mohon dipertimbangkan. Memang agak terlalu lama setelah Pilkada surat ini," tutup Ali.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta adanya penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat yang beredar dikalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017.

Dalam surat itu Polda Metro Jaya menujukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri terlihat ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

Surat itu meminta sidang dengan agenda tuntutan yang harusnya digelar pada 11 April 2017 mendatang untuk ditunda hingga pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017 mendatang guna menjaga keamanan. Selain itu surat tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di kepolisian ditunda pula. (uya/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore