
Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan penodaan agama
JawaPos.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memandang aneh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memberi vonis 2 tahun penjara terhadap kliennya. Sebab, tuntutan JPU sebesar 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Sesuatu yang tidak lazim. Putusan terhadap Pak Ahok melebihi tuntutan jaksa. Itu sangat jarang terjadi," ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDIP Trimedya Panjaitan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (10/5).
Kata dia, pasal 156 a KUHP yang dipakai majelis hakim untuk memvonis Ahok sangat sulit untuk membuktikan niat. Faktanya di persidangan, Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama berdasarkan keterangan ahli dan saksi.
JPU dalam tuntutannya pun menyatakan bahwa dakwaan pertama pasal 156 a KUHP tidak terbukti dan menyatakan bahwa dakwaan kedua pasal 156 KUHP yang terbukti unsur pidananya. Akan tetapi, majelis halim menyatakan sebaliknya.
Yakni, Ahok justru terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalan dakwaan pertama pasal 156 a KUHP. Tim hukum Ahok pun kata Trimedya menyesalkan tidak adanya hal-hal yang meringankan Ahok di dalam persidangan penistaan agama itu.
Karena itu, tim hukum Ahok berencana mengajukan banding sesuai hasil konsultasi dengan kliennya. Mereka saat ini tengah mempersiapkan memori banding tersebut.
Memori banding itu nantinya akan didiskusikan kembali kepada Ahok. "Kami melihat keadilan belum berpihak ke Pak Ahok di tingkat pertama. Mudah-mudahan di tingkat kedua keadilan bisa berpihak ke Basuki," ujar Trimedya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya tidak lepas dari dinamika politik yang ada. Itu terlihat dari judul putusan yang bertuliskan runtuhnya kebhinekaan bangsa ini.
"Suasana kebatinan majelis hakim tidak bisa dinafikan dari bagian proses politik yang berjalan," ucapnya.
Di sisi lain dia menuturkan, di dalam KUHAP memang tidak ada aturan secara tegas apakah hukum boleh memutus perkara di luar tuntutan jaksa. Namun yang ada katanya hakim tidak boleh mempidanakan di atas sanksi.
"Hakim saya lihat dengan keyakinan sendiri tanpa mempertimbangkan fakta persidangan kemudian ambil begitu saja pasal 156 a jadi rumusan lalu diputus," pungkas Sirra. (dna/JPG)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
