Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Maret 2017 | 17.52 WIB

Larangan Siaran Langsung Sidang e-KTP, Pers Kehilangan Fungsi Kontrol

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, untuk disiarkan secara langsung.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Indonesia, Iman D Nugroho mengeluhkan hal tersebut.

Menurutnya ketakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlalu khawatiran bahwa pandangan orang banyak tersebut akan mempengaruhi independensi hakim jika sidang dilakukan secara langsung.

"Hakim sudah sepatutnya tak terpengaruh oleh pandangan publik itu dan benar-benar mendasarkan penilaiannya pada bukti dan kesaksian dalam persidangan," ujar Iman dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (9/3).

Siaran langsung dikatakan Imam memang bisa saja mempengaruhi orang-orang yang akan memberikan kesaksian. Untuk mengatasi masalah itu, kata Iman, pengadilan bisa mengeluarkan kebijakan siaran langsung hanya untuk sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pembelaan, tuntutan dan putusan. Kebijakan seperti itu tak berlaku saat sidang yang agendanya pemeriksaan saksi.

"Kebijakan membolehkan siaran live secara terbatas ini bisa menjadi alternatif, agar pers tak merasa dibatasi dalam tugasnya, dan kepentingan pengadilan juga tetap terjaga," katanya.

Namun demikian, lanjut Iman, media elektronik yang menyiarkan langsung diharapkan tetap menjaga kode etik jurnalistik, termasuk jangan sampai ada sidang di luar persidangan.

AJI mengingatkan bahwa siaran langsung merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 Undang Undang Pers menyatakan, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

"Siaran langsung dalam sidang e-KTP ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media agar pengadilan berjalan obyektif dan fair dalam mengusut kasus mega korupsi ini," ungkapnya.

Untuk menghindari kontroversi terkait peliputan media, AJI mendorong komunitas pers bersama Dewan Pers membuat pedoman peliputan persidangan. Menurutnya saat ini sudah ada pedoman peliputan isu teroris, pedoman media siber, dan sangat penting membuat pedoman peliputan persidangan.

"Tujuannya menjaga marwah peradilan yang adil dan terbuka, namun tetap sesuai KUHAP. Daripada simpang siur atau peliputan diatur pihak lain," pungkasnya.(cr2/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore