
ILUSTRASI
JawaPos.com - Setelah tertunda karena ketidakhadiran jaksa dari Kejaksaan Agung, sidang perdana praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan akhirnya digelar kemarin (6/3). Sejumlah kejanggalan Kejagung yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus pembuatan prototipe mobil listrik diungkap dalam materi permohonan praperadilan Materi permohonan sebanyak 21 lembar itu dibacakan bergantian oleh tim pengacara Dahlan Iskan. Yakni, Prof Yusril Ihza Mahendra, Agus Dwiwarsono, dan Deni Aulia Ahmad. Ada sejumlah hal yang dimohonkan pengacara Dahlan Iskan kepada hakim tunggal praperadilan dari PeÂngadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna.
Salah satu permohonan tim kuasa hukum Dahlan adalah pembatalan atau menyatakan tidak sahnya surat perintah penyidikan (sprindik) No Print-08/F.2/Fd.1 /01/2017. Sprindik yang ditandatangani direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu digunakan untuk menjadikan Dahlan sebagai tersangka perkara pembuatan prototipe mobil listrik.
Yusril menganggap sprindik tersebut tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Di dalamnya tidak dicantumkan aturan hukum yang melarang suatu perbuatan dilakukan dan ancaman pidana bagi pelakunya," jelasnya. "Hal tersebut menyimpang dari ketentuan yang ada," tegas mantan menteri sekretaris negara itu.
Kuasa hukum Dahlan juga meminta hakim agar Kejagung menghentikan penyidikan. Dengan kata lain, tidak melakukan penyidikan kembali sepanjang tidak memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti baru.
"Kami memohon penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, termasuk segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (Kejagung)," ujar Yusril membacakan poin permohonan lainnya.
Yang dimohonkan kuasa hukum Dahlan tersebut bukan tanpa dasar. Yusril menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka penuh kejanggalan. Yang dilakukan Kejagung dalam menangani kasus mobil listrik menambah kesan bahwa mereka memang tengah mengincar Dahlan dengan berbagai kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui, selain kasus mobil listrik, kejaksaan mengincar Dahlan dalam perkara restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim serta pembangunan gardu induk.
Kejanggalan kasus mobil listrik sangat tampak ketika penetapan Dahlan sebagai tersangka hanya didasarkan atas petikan putusan kasus Dasep Ahmadi. Dasep merupakan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang melakukan kerja sama pembuatan prototipe mobil listrik untuk keperluan APEC 2013 dengan tiga perusahaan BUMN (PT BRI, PT PGN, dan PT Pratama Mitra Sejati).
Sejak menangani kasus Dasep Ahmadi, Kejagung terkesan ingin menyeret Dahlan Iskan. Nama Dahlan dimasukkan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi dalam dakwaan dan tuntutan Dasep. Padahal, Dahlan tidak terlibat dalam kontrak ataupun proses teknis pembuatan mobil listrik.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebenarnya telah memutus bahwa terlalu prematur mengaitkan Dahlan dengan perkara Dasep. NaÂmun, Kejagung tidak puas. Mereka pun banding. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun sama, menguatkan putusan pengadilan tipikor. Masih belum puas, jaksa kembali menempuh kasasi.
Nah, ketika petikan putusan kasasi Dasep keluar, Kejagung langsung menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Jaksa agung pada sejumlah media menganggap penetapan itu bagian dari mengeksekusi putusan kasasi Dasep. Padahal, salinan putusan kasasi yang resmi sampai sekarang belum dikantongi Kejagung.
"Apa yang dilakukan Kejagung seperti itu jelas tidak dibenarkan menurut hukum," ujar Yusril kepada media seusai sidang praperadilan kemarin. Yang disampaikan Yusril itu mengacu pada aturan dalam KUHAP, yakni pasal 270.
Dalam putusan tersebut diatur bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hanya bisa dilakukan setelah jaksa menerima salinan putusan. Bukan sekadar petikan putusan. Sebab, petikan putusan hanya bersifat administrasi yang diberikan hanya kepada terdakwa dan kuasa hukumnya. Tidak diberikan untuk penuntut umum atau penyidik.
Yusril mempertanyakan Kejagung, dari mana mereka mendapatkan petikan putusan kasus Dasep. "Dengan cara dan alasan apa pun, tindakan termohon (Kejagung) mendapatkan petikan putusan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum," ujar pria yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara itu.
Gugatan praperadilan diajukan Dahlan Iskan juga karena adanya pembaruan dalam hukum di Indonesia. Yakni, menyangkut keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2016.
Dalam putusan tersebut, MK telah menganulir frasa "dapat" untuk pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diketahui, dalam dua pasal itu terdapat kata "dapat" yang berada pada kalimat "dapat merugikan keuangan negara". Kata "dapat" itulah yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, penanganan tindak pidana korupsi menurut dua pasal tersebut harus benar-benar memenuhi adanya kerugian negara atau perekonomian negara yang nyata.
"Putusan itu secara fundamental mengubah delik tindak pidana korupsi, dari delik formil ke delik materiil," ujar Yusril. Adanya putusan itu membuat penanganan korupsi tidak bisa lagi hanya atas dasar dapat merugikan keuangan negara. "Tapi, harus bisa dibuktikan bahwa negara benar-benar rugi," imbuhnya.
Selanjutnya, mengenai SEMA, Mahkamah Agung mengeluarkan pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan di seluruh Indonesia. Pada bagian A angka 6 di SEMA 4/2016, MA menentukan lembaga yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Lembaga yang berwenang secara konstitusional menurut MA adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Lembaga lain di luar itu tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.
"Pada kasus mobil listrik, BPK telah menyatakan tidak ada kerugian negara. Tapi, Kejaksaan Agung menggunakan BPKP," ujar Yusril.
Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP dalam kasus mobil listrik juga menjadi perdebatan. Sebab, BPKP menghitung kerugian berdasar total lost.
Audit BPKP dalam kasus mobil listrik itu sering menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum. Sebab, penerapan total lost sama saja memberikan nilai nol pada pengerjaan yang dilakukan Dasep Ahmadi. Padahal, faktanya, Dasep berhasil menyelesaikan pengerjaan prototipe yang dipesan tiga perusahaan BUMN.
Di tempat terpisah, Kasubdit Penyidikan pada JAM Pidsus Yulianto memastikan pada hari ini akan membacakan jawaban atas permohonan kuasa hukum Dahlan Iskan. Pihaknya siap menghadapi praperadilan karena yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki. "Seolah penetapannya hanya berdasar petikan putusan kasasi MA," ujarnya di Kejagung.
Dia lantas mengulang ucapan Jaksa Agung M. Prasetyo yang menyebut Kejagung sudah memiliki alat bukti yang cukup. Soal keputusan MK yang menyatakan bahwa dugaan korupsi menjadi delik materiil, dia sudah memperkuat dengan audit BPKP. Bukan BPK sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) 4/2016.
Alasan yang disampaikan Yulianto, MK pernah mengeluarkan putusan 31/PUU-X/2012 yang menyebutkan pembuktian tipikor bisa melalui audit BPKP, BPK, auditor publik, bahkan penyidik kalau perkaranya sederhana. Selain itu, selama 2016 ada hampir 2.500 perkara yang naik ke penuntutan. Mustahil BPK bisa mengaudit semuanya karena terbatasnya sumber daya manusia.
"SEMA itu belum ada petunjuk teknisnya. Kami yakin audit BPKP bisa dipakai karena diperkuat dengan putusan (kasasi Dasep Ahmadi, Red)," tuturnya.
Logika berpikir Kejagung itu tentu saja sulit diterima dengan akal sehat. Jika aparat berwenang tidak bisa melakukan audit karena alasan pekerjaan, tidak seharusnya audit tersebut dijalankan lembaga yang tidak berwenang menurut peraturan. Seperti halnya jika polisi terlalu sibuk menangani perkara, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada satpol PP. (atm/rul/c10/ang)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
