Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Agustus 2017 | 04.02 WIB

KPK Resmi Tetapkan Anak Buah Novanto dan Surya Paloh Jadi Tersangka

Wali Kota Tegal Siti Masitha. - Image

Wali Kota Tegal Siti Masitha.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka penerima suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah. 


Selain itu, Siti Masitha yang merupakan Kader Golkar ini juga terlibat proyek-proyek barang dan jasa di Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017. 


Penetapan tersangka Kepala Daerah yang biasa disapa Bunda Sitha ini, setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) kemarin.


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8). 


Selain itu, KPK juga menetapkan Pengusaha yang juga orang kepercayaan Bunda Sitha, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka penerima suap. Amir diketahui juga merupakan politikus Nasdem, Partai yang diketuai oleh Surya Paloh.


Sementara untuk pihak pemberi suap, KPK menetapkan Wakil Direktur RUSD Kardinah Tegal, Cahyo Supriadi sebagai tersangka. 


Basaria juga menuturkan, Masitha dan Amir Mirza diduga menerima suap dari Cahyo Supriadi. Uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta bentuk tunai dan Rp 100 juta dari rekening Amir. 


"Sejumlah uang yang tadi itu diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya dalam Pilkada Kota Tegal Tahun 2018," ujar Basaria. 


Atas perbuatannya, Masitha dan Amir Mirza disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 


Sementara sebagai pihak pemberi, Cahyo Supriadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore