
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (berjaket hitam berkacamata) saat akan dibawa ke Bandara Juanda, Sidoarjo Jatim, (Sabtu/16/9) malam.
JawaPos.com - Proses penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terus berlanjut. Untuk mencari bukti tambahan guna merampungkan berkas penyidikan, hari ini, penyidik KPK memeriksa delapan orang saksi untuk politikus PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk tersangka ERP, Walikota Batu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (29/9).
Adapun pemeriksaan tersebut berlangsung Polresta Batu, Malang, Jawa Timur. "Saksi berasal dari Kepala Dinas PU dan Binamarga, Kepala Dinas Pekerjaan Cipta Karya, Ketua dan Sekretaris Pokja BLP VI ULP Kota Batu, dan swasta lain. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Batu," jelasnya.
Selain memeriksa saksi, dalam rangka mencari bukti tambahan, KPK juga menyelidiki berbagai aliran dana yang masuk ke rekening Eddy dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima itu .
"KPK terus mendalami informasi terkait indikasi aliran dana dan proses proyek pengadaan yang terkait dengan kasus ini," pungkas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Sebelumnya, Eddy diduga menerima suap dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar. Tak hanya Eddy, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS) turut menerima uang panas sebesar Rp. 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap (FHL).
Adapun Eddy menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerimaan suap Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
