Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 September 2017 | 21.58 WIB

Dua Petinggi Allianz Indonesia Jadi Tersangka, Diperiksa Pekan Depan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka petinggi asuransi Allianz Indonesia, yakni Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wesling dan Direktur Head of Claim Yuliana Firmansyah. Penetapan status tersangka lantaran keduanya diduga melakukan pelanggaran perlindungan konsumen.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pekan depan akan memeriksa kedua petinggi Allianz Indonesia tersebut sebagai tersangka.


"Rencananya minggu depan kita agendakan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/9).


Argo menjelaskan, penetapan petinggi Allianz Life Indonesia sebagai tersangka bermula dari keikutsertaan Irfanius Algadri (22) sebagai nasabah. Ketika itu Irfanius berobat ke rumah sakit, dan ia ingin mengklaim asuransi sebesar Rp 16 juta.


Namun, ada satu syarat yang diminta Allianz yakni rekam medis. Sementara berdasarkan ketentuan Permenkes, Rumah Sakit tidak bisa mengeluarkan itu. "Karena itu merupakan kerahasiaan dokumen seperti rekam medis," ucapnya.


Dengan syarat yang sebelumnya tidak tertera pada pihak Allian Life Indonesia, Irfanius Algadri selaku nasabah melaporkan asuransi kesehatan tersebut ke Polda Metro Jaya.


"Yang bersangkutan (Irfanius Algadri) merasa tidak sesuai janji awal dengan berbagai macam iklan. Merasa kecewa dia melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.


Lebih lanjut, Argo menyebut bahwa penetapan kedua petinggi Allianz sebagai tersangka itu berdasarkan pemeriksaan dari saksi ahli. Polisi tidak secara cuma-cuma menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penetapan itu, kata Argo, juga didasarkan pada kesaksian ahli dan gelar perkara.


"Setelah gelar perkara penyidik menemukan dua orang tersangka yang sudah kita tetapkan," pungkasnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore