Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 September 2017 | 21.51 WIB

Penyadapan KPK Dituding Ilegal, Pengamat: Itu Informasi Masyarakat

Masinton Pasaribu. - Image

Masinton Pasaribu.

JawaPos.com - Belakangan ini Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) banyak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa daerah.


Hal itu, kemudian ditanggapi oleh mantan Anggota Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, menyebut kalau OTT tersebut dilakukan melalui penyadapan terhadap sejumlah pejabat daerah secara ilegal.


"Tata cara penyadapan KPK tidak diatur, artinya tidak Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas ilegal," kata Masinton Pasaribu di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9).


Maka dalam hal ini, politisi PDIP itu menilai, kalau OTT yang dilakukan KPK di beberapa daerah melalui hasil dari penyadapan itu dilakukan secara ilegal.


"Jadi tidak bisa digunakan penyadapan itu semena-mena," jelasnya.


Hal itu kemudian dibantah oleh Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickhar Hadjar bahwa tindakan lembaga antirasuah dalam melakukan OTT berdasarkan aturan hukum yang jelas, serta bertindak berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.


"Nggak mungkin KPK mengetahui adanya korupsi seperti baru tadi di Banten dan Batu, Jawa Timur itu adanya informasi dari masyarakat," ucap Fickhar.


Selain itu, Fickhar menyebut kalau tata cara yang dilakukan KPK dalam melakukan penyadapan sebelum melakukan OTT udah jelas diatur oleh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.


"KPK dalam Pasal 12 ayat 1 diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan, jadi KPK bekerja sesuai aturan," tegas Fickhar.


Lebih lanjut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini menilai, kinerja lembaga antirasuah saat ini sudah dipercaya oleh masyarakat, sehingga jelas adanya OTT tersebut merupakan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.


"KPK itu tangannya nggak sampe ke daerah, itu dapat informasi dari masyarakat, kemudian disadap lalu di OTT," tandas Fickhar.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore