
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat tiba di KPK, Jakarta, Minggu (17/9) dini hari.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Itu setelah tim satgas penindakan komisi antirasuah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 1×24 jam.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Batu terkait dengan fee provek pengadaan di Pemkot Batu Tahun 2017, dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9).
Dia diduga menerima suap dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar. Tak hanya Eddy, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS) turut menerima uang haram dari pengusaha bernama Filipus Djap (FHL).
Adapun Eddy menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy.
"Seratus juta diberikan FHL kepada EDS sebagai fee untuk panitia pengadaan," jelas Laode.
Atas dasar itu, Eddy dan Edi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
