Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Desember 2017 | 23.35 WIB

Kasus Gula Rafinasi, Polisi Tetapkan ES Sebagai Tersangka

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya - Image

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri menetapkan Direktur PT Nusa Indah berinisial ES sebagai tersangka. ES menjadi tersangka kedua dalam kasus penyimpangan distribusi gula Rafinasi ke sejumlah hotel dan kafe.


Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Crown Pratama (CP) BB sebagai tersangka. Saat ini, BB telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.


"Menetapkan (tersangka) ES selaku Direktur PT Nusa Indah," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).


PT Nusa Indah merupakan pemasok atau penyuplai gula rafinasi ke PT Crown Pratama (CP) untuk diedarkan ke beberapa hotel mewah dan kafe di Indonesia. Padahal, gula rafinasi hanya diperuntukkan kebutuhan industri.


"PT Crown Pratama yang diketahui bahwa merupakan perusahaan pengemasan," ungkap Agung.


Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Perdagangan atau Pasal 142 junto Pasal 39 Undang-Undang Pangan dan Pasal 62 Undang-Undang Konsumen.


Pengungkapan kasus yang merugikan kesehatan masyarakat ini bermula saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT CP, pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam operasi itu, polisi menemukan aktivitas penyimpangan distribusi gula rafinasi itu.


Dalam penggeledahan, setidaknya penyidik menyita 20 sak gula rafinasi dengan masing-masing seberat 50 Kg, lalu 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi dan juga bungkus kosong kemasan sachet dengan merek Hotel dan kafe.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore