Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Oktober 2017 | 23.29 WIB

Beli Ganja Patungan, Mahasiswa Ini Keburu Tertangkap Petugas

Caption : Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta (paling kanan) membawa barang bukti berupa ganja pada saat press release di Polres Malang Kota, Rabu (18/10). - Image

Caption : Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta (paling kanan) membawa barang bukti berupa ganja pada saat press release di Polres Malang Kota, Rabu (18/10).

JawaPos.com - Meski aparat penegak hukum sudah berulang kali menangkap mahasiswa terlibat kasus narkoba, namun penangkapan mahasiswa tak ada habisnya. Seperti yang terjadi pada pekan lalu. Satreskoba Polres Malang Kotamelakukan penangkapan terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.


Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta mengatakan, pada 13 Oktober 2017 sekitar pukul 20.30 WIB, satreskoba Pollres Malang kota telah melakukan penangkapan AQ (24) yang berstatus mahasiswa, alamat di jalan Imam Bonjol, Sisir, Kota Batu. AQ
ditangkap di jalan Tlogowarna, Kota Malang.

Pada saat penangkapan, pelaku kedapatan menyimpan ganja seberat 7,92 gram. Bambang mengatakan, barang tersebut dibeli secara patungan dengan atas nama RF yang saat ini masih DPO. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, pagi harinya sekitar pulul 05.30, satreskoba melakukan penangkapan pada RA (23) mahasiswa asal Banyuwangi. ''Kedapatan bawa barang bukti ganja seberat 3 ons 47 gram. Barang ini didapat dari OP yang saat ini masih DPO, '' imbuhnya.

Dari kasus tersebut, pelaku dierapkan pasal 111 dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun. Selain itu, satreskoba Malang Kota juga melakukan tangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika berupa sabu sabu. Pada tanggal 8 Oktober, satreskoba menangkap AT (37) warga Mergosono yang memiliki pekerjaan swasta. Dia ditangkap pukul 14.00 di rumahnya. ''Ada barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram beserta satu tisu berisi pipet kaca yang di dalamnya juga terdapat kandungan sabu- sabu,'' kata dia.

Bambang menjelaskan, pelaku menggunakan modus operandi, yakni sebagai kurir. ''Dia membantu NY(45) warga Mergosono yang bekerja sebagai sales makanan ringan,'' imbuhnya. Selanjutnya dari NY didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram. Modusnya, NY adalah penjual kemudian
dibantu oleh AT dan AT akan diberi komisi yakni dengan ikut mencicipi sabu-sabu.

AT juga didapati barang bukti. Dari pengembangan AT, satreskoba mengamankan NY dan didapati barang bukti sama. Penangkapan keduanya dilakukan dalam satu hari. AT dijerat dengan pasal 112, sedangkan NY pasal 114.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore