
Caption : Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta (paling kanan) membawa barang bukti berupa ganja pada saat press release di Polres Malang Kota, Rabu (18/10).
JawaPos.com - Meski aparat penegak hukum sudah berulang kali menangkap mahasiswa terlibat kasus narkoba, namun penangkapan mahasiswa tak ada habisnya. Seperti yang terjadi pada pekan lalu. Satreskoba Polres Malang Kotamelakukan penangkapan terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang Kota Ipda Bambang Heryanta mengatakan, pada 13 Oktober 2017 sekitar pukul 20.30 WIB, satreskoba Pollres Malang kota telah melakukan penangkapan AQ (24) yang berstatus mahasiswa, alamat di jalan Imam Bonjol, Sisir, Kota Batu. AQ
ditangkap di jalan Tlogowarna, Kota Malang.
Pada saat penangkapan, pelaku kedapatan menyimpan ganja seberat 7,92 gram. Bambang mengatakan, barang tersebut dibeli secara patungan dengan atas nama RF yang saat ini masih DPO. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, pagi harinya sekitar pulul 05.30, satreskoba melakukan penangkapan pada RA (23) mahasiswa asal Banyuwangi. ''Kedapatan bawa barang bukti ganja seberat 3 ons 47 gram. Barang ini didapat dari OP yang saat ini masih DPO, '' imbuhnya.
Dari kasus tersebut, pelaku dierapkan pasal 111 dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun. Selain itu, satreskoba Malang Kota juga melakukan tangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika berupa sabu sabu. Pada tanggal 8 Oktober, satreskoba menangkap AT (37) warga Mergosono yang memiliki pekerjaan swasta. Dia ditangkap pukul 14.00 di rumahnya. ''Ada barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram beserta satu tisu berisi pipet kaca yang di dalamnya juga terdapat kandungan sabu- sabu,'' kata dia.
Bambang menjelaskan, pelaku menggunakan modus operandi, yakni sebagai kurir. ''Dia membantu NY(45) warga Mergosono yang bekerja sebagai sales makanan ringan,'' imbuhnya. Selanjutnya dari NY didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram. Modusnya, NY adalah penjual kemudian
dibantu oleh AT dan AT akan diberi komisi yakni dengan ikut mencicipi sabu-sabu.
AT juga didapati barang bukti. Dari pengembangan AT, satreskoba mengamankan NY dan didapati barang bukti sama. Penangkapan keduanya dilakukan dalam satu hari. AT dijerat dengan pasal 112, sedangkan NY pasal 114.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
