Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Oktober 2017 | 22.59 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Ditanya Terkait "Pokir", Apa Itu?

Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti usai diperiksa KPK - Image

Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti usai diperiksa KPK

JawaPos.com - Ada istilah Pokir pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Malang, Rabu (18/10). Wakil Ketua DPRD Kota Malang pun mendapat pertanyaan terkait hal itu. Lantas, apa sebenarnya pokir itu?

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Zainuddin pada saat keluar dari Aula Polres Malang Kota menyampaikan, dirinya memang sempat ditanya terkait pokir pada saat pemeriksaan. "Ya ditanyain masalah itu, mekanismenya pokok pikiran (pokir) seperti apa," kata dia.

Menurutnya, pokok pikiran itu sah. Dia menjelaskan, pokok pikiran itu sebetulnya hak dewan dari hasil reses kemudian dihimpun oleh dewan, selanjutnya disampaikan ke eksekutif berupa usulan program dan yang mengerjakan adalah eksekutif. "Saya yang ditanya masalah itu (pokir)," ujarnya.

Dia melanjutkan, pokir itu aturan, jadi program kerja pemerintah itu berasal dari musrenbang dari kelurahan. Kedua, programnya Wali Kota sendiri. Ketiga, programnya DPR yang melalui masyarakat melalui reses. Selanjutnya, disimpulkan, kemudian diserahkan ke eksekutif. "Itu pokok-pokok pikiran," kata dia.

Sementara itu, pada pemeriksaan di pagi harinya dia sempat disodorkan dengan beberapa rekaman. "Ada suaranya Arif (Mantan Ketua DPRD Malang). Yang ditudingkan kepada saya, jangan terlalu lama untuk pelemparan PAPBD. Berhubung tidak kena, langsung dimatikan (rekamannya)," papar dia. Zainuddin menambahkan, kemungkinan semua saksi diperdengarkan rekaman itu.

Setelah Zainuddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti menyusul keluar dari Aula. Dia juga mengaku mendapat pertanyaan yang sama, yakni terkait pokir. "Pokir itu sah, undang-undang itu ada. Jadi yang dikerjakan pemkot itu terdiri dari hasil musrenbang kemudian ditambah program SKPD," kata dia.

Sebelumnya, Rahayu juga diminta untuk menunjukkan berkas fraksi dari Partai Golkar. "Ditanya kegiatan partai, ya tak tunjukkan bukunya," jelas wanita berkerudung itu. Dia menjelaskan, buku tersebut sebagai bukti jika sumber dana partai murni berasal dari anggota. "Sumber keuangan fraksi jelas, bukan dari luar. Setiap bulan dipotong gaji Rp2,5 juta untuk setiap anggota," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan melalui keterangan tertulisnya jika penyidik mendalami proses pembahasan hingga pengesahan APBD-P TA 2015. Termasuk indikasi penerimaan uang terkait dengan pembahasan anggaran tersebut. "Diduga ada penggunaan istilah uang "Pokir" (Pokok Pikiran) agar proses pembahasan APBD-P tersebut berjalan lancar. Apakah ada pihak penerima lain juga akan didalami," kata dia.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore