Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2017 | 22.12 WIB

Sejak Juni-September, KPK 8 Kali Gelar OTT

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap Gubernur Bengkulu, beberapa waktu lalu. - Image

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap Gubernur Bengkulu, beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Dalam empat bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar delapan kali operasi tangkap tangan (OTT). Terhitung dari Juni hingga September, operasi tersebut digelar di sejumlah daerah.


Pada 9 Juni 2016, KPK menangkap Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP), pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).


Dalam OTT, uang suap yang diamankan dari tangan mereka bertiga sebesar Rp 10 juta. Namun menurut Komisioner KPK Basaria Panjaitan, sudah ada pemberian yang dilakukan AAN dan MSU kepada PP sebesar Rp150 juta.


Adapun dugaan suap ini terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. AAN dan MSU disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, PP disangka sebagai pihak yang menerima suap tersebut.


Lalu, pada Selasa pagi, 20 Juni 2017, tim Satgas KPK meringkus Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari istrinya, dan tiga pihak lain yang kedapatan melakukan transaksi suap menyuap terkait fee proyek di wilayah tersebut.


Atas perbuatannya, Ridwan, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari (bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu) sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, penyidik juga menetapkan satu pihak lain sebagai pihak pemberi suap, yakni Jhoni Wijaya selaku direktur PT SMS.


Dilanjutkan pada 2 Agustus 2017, tim Satgas KPK menggelar OTT di Pamekasan, Madura. Dalam aksi tersebut, KPK menangkap Bupati Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Mereka dijadikan tersangka suap dalam kasus penyelewengan pengelolaan dana Desa Dasok. Besarnya Rp 250 juta.


Kasus berawal dari dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa oleh Kades Dasok Agus Mulyadi. Kejari mengumpulkan bukti dan keterangan. Karena takut masuk penjara, Agus melapor ke Inspektur Inspektorat Pamekasan Sutjipto. Akhirnya, dengan restu Bupati Ahmad Syafii, mereka menyuap Kajari Rudy Indra Prasetya.


Pada 21 Agustus 2017, KPK juga mendapati panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi menerima suap terkait perkara yang disidangkan. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.


Selain Tarmizi, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik dan pengacara bernama Akhmad Zaini.


Akhmad Zaini merupakan penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection. Tarmizi diduga menerima suap total Rp 425 juta untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.


Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.


Adapula OTT di Jakarta, Tegal, dan Balikpapan pada 29 Agustus 2017. Salah satunya Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Selain Siti Masitha, KPK mencokok pengusaha Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal Cahyo Supriadi.


Selain itu, mereka yang turut ditangkap adalah mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah, Tegal, Agus Jaya, Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah Tegal Umi, sopir Amir Mirza bernama Monez dan Imam Mahrodi. Kemudian ajudan Amir yaitu Akhbari Chintya Berlian. Dalam kasus ini, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap.


Tak berhenti di situ, KPK kembali melakukan  OTT di Bengkulu pada 7 September 2017. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, dengan terdakwa Wilson SE.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore