
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. (Instagram @aryawedakarna)
JawaPos.com - Anggota DPD Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mempertanyakan barang bukti berupa surat putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang diajukan oleh Kapitra Ampera dan Ismar Syafrudin dalam tuduhan perkara ujaran kebencian dan penodaan agama ke Bareskrim Polri.
Arya menyebutkan bahwa surat itu tidak berlaku karena telah gugur saat diakan sidang paripurna oleh Badan kehormatan beberapa bulan silam. Dalam sidang tersebut mayoritas anggota DPD menyatakan Arya tidak berasalah.
"Oh tidak, itu salah, itu sudah ditolak sidang paripurna," ungkap Arya kepada Jawapos.com, Rabu (13/12).
Sementara itu, Ismar Syafrudin mengeluarkan pernyataan berbeda. Menurutnya surat putusan tersebut masih berlaku dan tidak dinyatakan gugur. Kepastian itu didapat Ismar dari Andi Mappetahang Fatwa yang pada saat itu menyidang dan menandatangani putusan tersebut.
"Ini sudah di konfirm oleh AM Fatwa yang menyidang dan mendatangani putusan ini, " kata Ismar
Selain legalitas surat putusan yang dipermasalahkan, Arya juga mempertanyakan Kapitra dan Ismar mengenai proses mendapatkam dokumen tersebut. Menurut Arya dokumen seperti itu merupakan arsip internal DPD bukan konsumsi publik.
"Itu kan internal kerahasiaan dari DPD," lanjut Arya.
Menanggapi pernyataan Arya tersebut, Kapitra menyebut bahwa dokumen itu boleh dilihat publik. DPD adalah perwakilan rakyat sehingga rakyat boleh mengetahui segala hal yang terjadi di DPD terutama yang berhubungan dengan perilaku, termasuk surat putusan itu.
"Kata siapa itu internal? DPD itu representasi masyarakat Indonesia, tidak ada yang rahasia disitu," pungkas Kapitra.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
