Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2017 | 13.57 WIB

Arya Wedakarna Pertanyakan Barang Bukti yang Diajukan Pelapor

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. (Instagram @aryawedakarna) - Image

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. (Instagram @aryawedakarna)

JawaPos.com - Anggota DPD Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mempertanyakan barang bukti berupa surat putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang diajukan oleh Kapitra Ampera dan Ismar Syafrudin dalam tuduhan perkara ujaran kebencian dan penodaan agama ke Bareskrim Polri.


Arya menyebutkan bahwa surat itu tidak berlaku karena telah gugur saat diakan sidang paripurna oleh Badan kehormatan beberapa bulan silam. Dalam sidang tersebut mayoritas anggota DPD menyatakan Arya tidak berasalah.


"Oh tidak, itu salah, itu sudah ditolak sidang paripurna," ungkap Arya kepada Jawapos.com, Rabu (13/12).


Sementara itu, Ismar Syafrudin mengeluarkan pernyataan berbeda. Menurutnya surat putusan tersebut masih berlaku dan tidak dinyatakan gugur. Kepastian itu didapat Ismar dari Andi Mappetahang Fatwa yang pada saat itu menyidang dan menandatangani putusan tersebut.


"Ini sudah di konfirm oleh AM Fatwa yang menyidang dan mendatangani putusan ini, " kata Ismar


Selain legalitas surat putusan yang dipermasalahkan, Arya juga mempertanyakan Kapitra dan Ismar mengenai proses mendapatkam dokumen tersebut. Menurut Arya dokumen seperti itu merupakan arsip internal DPD bukan konsumsi publik.


"Itu kan internal kerahasiaan dari DPD," lanjut Arya.


Menanggapi pernyataan Arya tersebut, Kapitra menyebut bahwa dokumen itu boleh dilihat publik. DPD adalah perwakilan rakyat sehingga rakyat boleh mengetahui segala hal yang terjadi di DPD terutama yang berhubungan dengan perilaku, termasuk surat putusan itu.


"Kata siapa itu internal? DPD itu representasi masyarakat Indonesia, tidak ada yang rahasia disitu," pungkas Kapitra.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore