Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Desember 2016 | 01.00 WIB

Bupati Nganjuk Diduga Korupsi di Lima Proyek dan Terima Gratifikasi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Bupati Nganjuk dua periode itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait lima proyek pengadaan dan pembangunan di daerahnya pada 2009.



"Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009, KPK menetapkan Bupati Nganjuk TFR sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa (6/12).



Diketahui, Taufiqurrahman merupakan bupati Nganjuk periode 2007-2013 dan periode 2013-2018. Dia diduga turut serta dalam lima proyek pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada 2009.



Antara lain, proyek pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, an proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.



"Di lima proyek pasal yang dikenakan turut serta dalam proyek tersebut atau kemudian di UU Tipikor Pasal 12 huruf i," papar Febri.



Selain itu, Taufiqurrahman juga dijerat dengan Pasal 12 huruf B. Sejak menjabat pada 2008, dia diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban sebagai bupati Nganjuk.



Namun, KPK belum mengungkap nilai dan asal gratifikasi yang diterima Taufiqurrahman selama menjabat bupati. (put/jpg)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore