Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Desember 2016 | 22.26 WIB

Terima Fee di Proyek Pupuk, Mantan Direktur PT Berdikari Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero), Siti Marwah dengan hukuman pidana empat tahun penjara. Siti dinyatakan terbukti menerima uang kick back senilai Rp2,9 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea.



"Menyatakan terdakwa Siti Marwah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertana," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).



Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Siti Marwah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.



Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Siti dituntut agar dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.



Siti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.



Siti dinyatakan terbukti menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta. Yakni, dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria.



Selain itu, Siti juga menerima uang suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, yakni Sri Astuti.



Uang diberikan lantaran Siti telah menunjuk perusahaan penyuap tersebut menjadi mitra PT Berdikari untuk memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada Tahun 2010 sampai Tahun 2012.



PT Berdikari (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan  pemerintah  membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak. 



PT Berdikari juga bertugas untuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas dan meningkatkan serta mempertahankan status kesehatan hewan, jaminan keamanan produk dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.



"Sebagian fee atau kick back ada yg diserahkan pada pihak Perhutani dan Berdikari," ungkap Hakim John.



Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Siti dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.



"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa sopan selama persidangan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang punya anak yang sedang sakit," ucap Hakim Ansyori Syaifuddin.



Dalam putusannya, majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan Siti sebagai justice collabolator. 



"Bahwa untuk menetapkan sebagai JC, terdakwa harus mengakui, bukan pelaku utama dan ada surat dari JPU bahwa terdakwa telah berikan bukti dignifikan. Menimbang bahawa terdakwa telah terbukti aktif melakukan negosiasi fee atau cash back," kata Ansyori.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore