Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 September 2017 | 23.05 WIB

Polri Tunggu Laporan Komisi III Terhadap Ketua KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo - Image

Ketua KPK Agus Rahardjo

JawaPos.com - Komisi III DPR berencana melaporkan balik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke polisi menyusul tudingannya ke Pansus Angket DPR yang dianggap telah menghalang-halangi KPK dalam pengungkapkan kasus kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).


Kepala Divisi Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, apabila ada laporan terhadap Agus Rahardjo, maka pihaknya sudah menjadi kewajiban untuk menindaklanjutinya.


Namun saat ini dia mengaku belum ada laporan dari Komisi III DPR terhadap Agus Rahardjo tersebut. "Prinsipnya Polri akan menerima, menganalisa laporan, apakah ada unsur pidananya," ujar Riwanto saat ditemui acara yang diselenggarakan Partai Golkar, Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (9/9).


Ditambahkan mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah ini apabila laporan dari Komisi III DPR tersebut sudah ada, dan ditemukan unsur pidananya. Maka pihak kepolisian sudah pasti akan melakukan pemeriksaan kepada Agus Rahardjo, saksi dan juga pelapor.


"Jika ada cukup unsur pidana. Kemudian pelapor menuntut masalah itu maka polisi menindaklanjutinya. Tidak bisa menolak," katanya.


Sebelumnya, anggota Komisi III DPR yang juga sebagai Pansus Angket KPK, Arsul Sani mengatakan, ancaman yang dilakukan oleh Ketua KPK Agus Raharjdjo adalah tidak tepat. Oleh sebab itu, Arsul mengaku sudah menyiapkan pasal untuk melaporkan balik lembaga antirasuah itu ke pihak kepolisian.‎


Oleh sebab itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta, Ketua KPK Agus Rahardjo menarik ucapannya, yang ingin melaporkan para Pansus Angket KPK dengan pasal Tipikor.


Sekadar informasi, Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap lembaga anti-rasuah.


Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, salah satunya kasus korupsi e-KTP.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore