
Juru bicara KPK Febri Diansyah
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional (BDNI) Sjamsul Nursalim. Tak tanggung-tanggung, hasil audit investigasi BPK RI menyatakan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 4,58 triliun.
"Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10).
Febri mengatakan, KPK telah menerima laporan hasil audit itu tertanggal 25 Agustus 2017. Menurut hasil audit, disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI.
"Yaitu, SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan," ujar Febri.
Diketahui, total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 4,8 triliun. Nilai itu terdiri atas Rp 1,1 triliun yang dinilai suistanable dan ditagihkan kepada petani tambak.
Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.
"Dari Nilai Rp 1,1 triliun itu kemudian dilelang oleh PPA dan didapatkan Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 trilun menjadi kerugian negara," jelas Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 25 April 2017. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Syafruddin sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, beberapa waktu lalu gugatannya ditolak dan hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sah menurut hukum.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
