Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Februari 2018 | 22.07 WIB

Nazaruddin: Partai Demokrat Dapat Jatah USD 1 Juta dari Proyek E-KTP

Muhammad Nazarudin saat akan bersaksi di sidang perkara dugaan korupsi e-KTP - Image

Muhammad Nazarudin saat akan bersaksi di sidang perkara dugaan korupsi e-KTP

JawaPos.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin mengatakan, semua fraksi di DPR menerima aliran dana proyek e-KTP termasuk juga Partai Demokrat.


"Menurut laporan dari Bu Mustokoweni dan Andi Narogong, semua sudah terealisasi, termasuk Fraksi Demokrat," kata Nazaruddin saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/2).


Berdasarkan laporan yang diterimanya, Fraksi Partai Demokrat katanya menerima uang sebesar USD 1 juta yang diserahkan kepada dirinya melalui Mirwan Amir, anggota Fraksi Partai Demokrat dan mantan Wakil Ketua Banggar.


"Jatah Demokrat diserahkan ke Mirwan Amir, Mirwan sampaikan ke bendahara fraksi, saya sendiri," ungkap Nazaruddin.


Dari uang USD 1 juta tersebut, kata Nazaruddin, uang hanya diserahkan ke Fraksi sebesar USD 500 ribu dan uang tersebut disimpan di brankas Partai Demokrat.


"Waktu itu dibawa pak Mirwan Amir USD 1 juta, diserahkan ke fraksi itu USD 500 ribu. Waktu itu ada kebutuhan saya lupa. Waktu itu yang dikasih 1 juta dolar AS, tapi yang diserahkan di Fraksi Demokrat itu ada brankasnya, yang dimasukan ke brankas USD 500 ribu. Terus ada penerimaan selanjutnya, saya lupa rinciannya," jelas Nazaruddin.


Selain Nazaruddin, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan saksi lainnya yakni mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, Kepala SPI PT LEN Industri Yani Kurniati, mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugrah Ipung F, Mantan Direktur Utama PT Sucofindo Arief Safari, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniwan, Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting, dan Mantan Koordinator Keuangan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Indri Mediani.


Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta. Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain. Bahkan Novanto diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengintervensi proses e-KTP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore