Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Januari 2018 | 07.03 WIB

Polisi Sita Dokumen Penting di Kediaman Buronan Korupsi Kondensat

Polisi menggeledah rumah Honggo Wendratmo - Image

Polisi menggeledah rumah Honggo Wendratmo

JawaPos.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kediaman Honggo Wendratmo, Direktur Utama (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Jalan Martimbang III Nomor 3, Jakarta Selatan.


Honggo Wendratmo merupakan buronan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).


Kasubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Jamaludin mengatakan, penggeledahan itu dilakukan, karena Honggo telah tiga kali mangkir dari pemanggilan. Bahkan tidak menyerahkan diri.


"Tersangka HW sudah tahap dua untuk pelimpahan ke Kejaksaan, kita tunggu sampai pukul 18.00 WIB tidak datang. Maka kami melakukan upaya paksa," kata Jamaludin di lokasi, Rabu (24/1).


Dalam penggeledahan itu, kata Jamaludin,pihaknya mencari bukti petunjuk berupa saksi atau pun dokumen yang terkait keberadaan Honggo saat ini. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah dokumen dan nomor telepon.


"Kami berupaya mencari mungkin alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk mencari keberadaan tersangka. Kami mencari petunjuk dokumen atau surat yang bisa jadi petunjuk," papar Jamaludin.


Jamaludin menduga, saat ini Honggo sedang berada di Singapura. Sebab interpol telah menerbitkan status red notice untuknya. "Kami cari Honggo dimana pun dia berada," ujar Jamaludin.


Mengawali pengejaran itu, pihak kepolisian menelusuri jejak Honggo di dua rumah lainnya di sekitar Jakarta. "Untuk di Indonesia kami cari sesuai alamat, di luar negeri kita sudah kerja sama dengan interpol," tandasnya.


Sebagaimana diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang merugikan uang negara sebesar Rp 38 miliar itu sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal berkas perkaranya telah empat kali dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).


Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno. Dari ketiga tersangka tersebut, polisi baru menahan dua orang yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore