
Polisi menggeledah rumah Honggo Wendratmo
JawaPos.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kediaman Honggo Wendratmo, Direktur Utama (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Jalan Martimbang III Nomor 3, Jakarta Selatan.
Honggo Wendratmo merupakan buronan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kasubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Jamaludin mengatakan, penggeledahan itu dilakukan, karena Honggo telah tiga kali mangkir dari pemanggilan. Bahkan tidak menyerahkan diri.
"Tersangka HW sudah tahap dua untuk pelimpahan ke Kejaksaan, kita tunggu sampai pukul 18.00 WIB tidak datang. Maka kami melakukan upaya paksa," kata Jamaludin di lokasi, Rabu (24/1).
Dalam penggeledahan itu, kata Jamaludin,pihaknya mencari bukti petunjuk berupa saksi atau pun dokumen yang terkait keberadaan Honggo saat ini. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah dokumen dan nomor telepon.
"Kami berupaya mencari mungkin alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk mencari keberadaan tersangka. Kami mencari petunjuk dokumen atau surat yang bisa jadi petunjuk," papar Jamaludin.
Jamaludin menduga, saat ini Honggo sedang berada di Singapura. Sebab interpol telah menerbitkan status red notice untuknya. "Kami cari Honggo dimana pun dia berada," ujar Jamaludin.
Mengawali pengejaran itu, pihak kepolisian menelusuri jejak Honggo di dua rumah lainnya di sekitar Jakarta. "Untuk di Indonesia kami cari sesuai alamat, di luar negeri kita sudah kerja sama dengan interpol," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang merugikan uang negara sebesar Rp 38 miliar itu sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal berkas perkaranya telah empat kali dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno. Dari ketiga tersangka tersebut, polisi baru menahan dua orang yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
