
Masa alumni 212 temani Ustad Zulkifli Ali saat diperiksa di Bareskrim Polri
JawaPos.com - Ustad Zulkifli Muhammad Ali akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. Pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian turut ditemani ratusan masa dari alumni 212.
Massa alumni 212 itu berasal dari Tim Advokat Muslim, Organisasi Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan Front Pembela Islam (FPI). Masa itu memperkuat diri dengan membawa mobil komando untuk melakukan orasi di depan kantor Bareskrim Polri.
Massa memenuhi kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kantor Dirtipid Siber Bareskrim Polri. Pantauan JawaPos.com, setidaknya ada sekitar 100 personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan masaa yang menggeruduk gedung Dirtipid Siber tersebut.
"Ada satu kompi (100) personel gabungan dari Polda, Polres dan Polsek, diturunkan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu Kamis (18/1).
Dikatakan Roma, selain melakukan penjagaan, pihaknya juga melakukan pengalihan arus di depan jalan tersebut. Ruas jalur yang ditutup meliputi Jalan Taman Jatibaru menuju Jalan Jatibaru Raya.
Oleh karena itu para massa yang melakukan aksi demo diminta untuk tetap bisa menjaga ketertiban. "Kita mengimbau kepada rekan-rekan agar menjaga ketertiban dan keamanan," tandas Roma.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Dittipid Siber Bareskrim Polri menetapkan Ustad Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, penetapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.
Dari hasil penyelidikan atas laporan itu terbitlah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.
Pada kasus ini, Zulkifli diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi saat memberikan ceramah di salah satu masjid kawasan di Jakarta. Video itu sempat menjadi viral di media sosial.
Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa Tahun 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, cina, syiah dan liberal.
Atas perbuatannya Zulkifli disangkakan Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
