Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Januari 2018 | 01.03 WIB

Ditemani Masa Alumni 212, Ustad Akhir Zaman Penuhi Panggilan Bareskrim

Masa alumni 212 temani Ustad Zulkifli Ali saat diperiksa di Bareskrim Polri - Image

Masa alumni 212 temani Ustad Zulkifli Ali saat diperiksa di Bareskrim Polri

JawaPos.com - Ustad Zulkifli Muhammad Ali akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. Pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian turut ditemani ratusan masa dari alumni 212.


Massa alumni 212 itu berasal dari Tim Advokat Muslim, Organisasi Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan Front Pembela Islam (FPI). Masa itu memperkuat diri dengan membawa mobil komando untuk melakukan orasi di depan kantor Bareskrim Polri.


Massa memenuhi kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kantor Dirtipid Siber Bareskrim Polri. Pantauan JawaPos.com, setidaknya ada sekitar 100 personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan masaa yang menggeruduk gedung Dirtipid Siber tersebut.


"Ada satu kompi (100) personel gabungan dari Polda, Polres dan Polsek, diturunkan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu Kamis (18/1).


Dikatakan Roma, selain melakukan penjagaan, pihaknya juga melakukan pengalihan arus di depan jalan tersebut. Ruas jalur yang ditutup meliputi Jalan Taman Jatibaru menuju Jalan Jatibaru Raya.


Oleh karena itu para massa yang melakukan aksi demo diminta untuk tetap bisa menjaga ketertiban. "Kita mengimbau kepada rekan-rekan agar menjaga ketertiban dan keamanan," tandas Roma.


Sebagaimana diketahui sebelumnya Dittipid Siber Bareskrim Polri menetapkan Ustad Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, penetapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.


Dari hasil penyelidikan atas laporan itu terbitlah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.


Pada kasus ini, Zulkifli diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi saat memberikan ceramah di salah satu masjid kawasan di Jakarta. Video itu sempat menjadi viral di media sosial.


Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa Tahun 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, cina, syiah dan liberal.


Atas perbuatannya Zulkifli disangkakan Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore