Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Desember 2024 | 17.18 WIB

Menteri Abdul Kadir Karding Dorong Pemerintah Desa Lakukan Pencegahan Bagi Warga Jadi Pekerja Migran Ilegal

MoU: Empat kementerian bersepakat untuk melindungi pekerja migran Indonesia dengan keberangakatan ilegal. (Foto: Folly Akbar/Jawa Pos) - Image

MoU: Empat kementerian bersepakat untuk melindungi pekerja migran Indonesia dengan keberangakatan ilegal. (Foto: Folly Akbar/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah daerah hingga pemerintah desa didorong untuk memiliki aturan yang dapat melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pasalnya, monitoring yang lemah di daerah membuat banyak pekerja Indonesia terjebak persoalan di luar negeri.

Aturan baru itu dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) yang disepakati empat kementerian terkait. Yakni Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
(P2MI).

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, saat ini banyak pekerja migran yang tidak terdaftar secara resmi. Berdasarkan survei Bank Indonesia (BI) pada 2017, ada sekitar 5,4 juta pekerja migran yang tidak terdaftar. Padahal, salah satu penyebab rentannya pekerja migran adalah keberangkatan mereka yang tidak sesuai prosedur. Persoalan lainnya adalah rendahnya keahlian dan kurangnya penguasaan bahasa.

Oleh karena itu, berbagai pihak terkait perlu memberikan perhatian terhadap upaya melindungi pekerja migran. “Menurut undang-undang, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga bahkan pemerintah desa, punya kewajiban dalam hal melakukan memberikan perlindungan sosial, ekonomi, dan hukum, kepada pekerja migran,” ujarnya, Selasa (3/12).

Sebagai ujung tombak pemerintahan di lapangan, Pemda dan Pemdes perlu membuat aturan. Tujuannya, potensi adanya PMI yang bermasalah bisa dicegah sejak dini. "Kita butuh bantuan dari bapak dan ibu sekalian, pemerintah daerah khususnya, dan juga pemerintah desa, agar kita ada, paling tidak masyarakat itu sebelum berangkat paham dia harus seperti apa,” imbuhnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menambahkan, MoU tersebut bukan hanya sekadar seremonial. Namun, harus diterapkan oleh para pemimpin di daerah dan desa, khususnya di daerah yang menjadi kantong PMI."Harus ditindaklanjuti dengan membuat peraturan kepala daerah. Kami akan pantau terus," ujarnya.

Dalam praktiknya selama ini, filterisasi di level daerah belum cukup kuat. Bahkan, ada oknum yang bermain-main. Imbasnya banyak PMI yang berangkat dengan status ilegal.

Menteri Desa Yandri Susanto mengatakan, perda atau perdes yang disusun harus bersifat melindungi dan bukan mempersulit. Sebab, harus diakui PMI memberi kontribusi devisa yang sangat besar. Sehingga negara wajib menjamin keselamatannya.

"Dari berangkat ke negara tujuan sampai pulangnya ke tanah air, mereka benar-benar dimuliakan," pungkasnya. Mendes juga menegaskan, bersama kementerian lain pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani calo-calo PMI ilegal.

Menaker Yassierli dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan komitmennya mendukung berbagai upaya melindungi pekerja migran Indonesia. Dukungan ini seperti yang disampaikan Yassierli.

Dia menegaskan, pihaknya memiliki kepentingan untuk mengurangi angka pengangguran. Karena itu, upaya melindungi pekerja baik di dalam maupun luar negeri menjadi bagian penting yang diperhatikan.

“Karena memang ini adalah menjadi isu strategis dan kalau ini kita kelola dengan baik tadi, ini menjadi salah satu solusi terkait tentang pengangguran di Indonesia dan devisa negara,” jelasnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore