Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Februari 2025 | 14.17 WIB

Jaga Keakuratan Penyaluran Bansos, Menteri Gus Ipul Gunakan Inpres DTSEN

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberi keterangan di kantor Kemensos, Senin (3/2/2025). (zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)

JawaPos.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah resmi dirilis. Ke depan, seluruh program bantuan sosial (bansos) dari seluruh kementerian dan lembaga akan mengacu pada data tersebut.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan, DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama. Yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Konsolidasi data itu diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan akurasi data.

"DTSEN sudah tuntas. Ini menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan intervensi kepada penerima manfaat di masa mendatang. Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” paparnya di Jakarta, Senin (17/2).

Dalam Inpres tersebut, penggunaan data lain selain DTSEN dilarang guna menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat. Dengan data yang terintegrasi, diharapkan program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam pemberantasan kemiskinan.

Kendati sudah final, data ini masih bersifat dinamis. Artinya, perlu pemutakhiran data. Kementerian Sosial (Kemensos) bersama BPS akan melakukan pemutakhiran berkala setiap tiga bulan untuk memastikan data tetap valid.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan uji petik di lapangan. Kemensos akan bekerja sama dengan kepala daerah untuk memastikan data sesuai dengan data di lapangan. (mia/bas)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore