
Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan.
JawaPos.com - Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dikabarkan akan promosi jabatan. Namun, pasca-OTT KPK yang dilakukan pada Selasa lalu, tampaknya promosi itu dibatalkan.
Marsudin, awalnya akan menjadi Hakim Tinggi di Denpasar Bali. Sedangkan Wahyu Prasetyo akan menjabat sebagai Ketua PN Serang, Banten. Namun, Mahkamah Agung sudah membatalkan promosi jabatan keduanya. Mereka akan ditarik ke Mahkamah Agung. Termasuk Sontan Merauke yang juga terjaring OTT.
"Mereka dimutasi ke pusat, ke kantor MA. Sebentar lagi SK-nya turun," kata Humas PN Medan Djamaluddin, Jumat (31/8).
Mutasi ke MA, kata Djamal, berdasarkan musyawarah pimpinan MA. Ketiganya jadi pembahasan serius di dunia peradilan Indonesia setelah OTT yang membuat Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, Panitera Pengganti PN Medam Helfandi, dan terpidana Tamin Sukardi menjadi tersangka.
"SK mutasi menyatakan, ketiga hakim itu akan berdinas di MA, bukan seperti yang dijadwalkan sebelumnya," ucapnya.
Soal pemeriksaan Badan Pengawas MA, Djamaluddin mengaku belum mengetahui hasilnya. Namun, pemeriksannyaa sudah selesai. Hasilnya nanti akan diumumkan di laman daring milik MA.
"Pemeriksaan sudah siap semalam, hasilnya kita tidak tahu. Mekanismenya, tim Bawas MA akan mengkaji dan memutuskan hasil investigasi, lalu hasilnya akan diberitahu ke masing-masing hakim," tandasnya
Untuk diketahui, KPK menangkap para petinggi PN Medan, Selasa (28/8) kemarin. Ada enam orang yang ditangkap dari Pengadilan Negeri Medan.
Mereka adalah Marsudin Nainggolan selaku Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan, Sontan Marauke Sinaga selaku Hakim Ad hoc di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di PN Medan.
Kemudian, Dua Panitera PN Medan, masing-masing bernama Oloan Sirait dan Elfandi. KPK juga mencokok Tamin Sukardi. Merry Purba selaku hakim yang menyidang Tamin Sukardi bersama Wahyu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia diduga menerima suap untuk meringankan hukuman Tamin. Selain Merry, Helman, Panitera Pengganti juga menjadi tersangka.
Selain itu KPK juga menetapkan Tamin menjadi tersangka. Begitu pun dengan Hadi Setiawan (belum ditangkap) yang disebut sebagai orang kepercayaan Tamin.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut total commitment fee dari Tamin yang diserahkan ke Merry yaitu SGD 280 ribu. Pemberian itu diduga agar Merry mempengaruhi putusan perkara yang menjerat Tamin.
"Hakim MP (Merry Purba) yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," ucap Agus.
Merry dan Helpandi selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara, Tamin dan Hadi selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
