
Tersangka Ratna Sarumpaet
JawaPos.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua barang bukti dan tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Rencananya pelimpahan akan dilakukan pada hari ini Kamis (31/1) pukul 12.00 WIB.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan bahwa berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah lengkap atau P21. Hal itu dinyatakan setelah penyidik melengkapi persyaratan materil dan formil.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto membenarkan, setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa tersangka untuk kelengkapan administrasi.
Di samping itu, tim JPU pun akan memberikan masa penahanan tambahan kepada Ratna Sarumpaet di Kejaksaan. "Tahap kedua langsung dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pukul 12.00 WIB, tidak ke Kejati DKI," ujarnya, Kamis (31/1).
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian membenarkan, jika berkas perkara Ratna sudah dinyatakan lengkap.
"Ya, sudah lengkap. Kasus Ratna resmi P21," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).
Artinya, berkas perkara Ratna Sarumpaet segera dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik akan melimpahkan berkas tahap kedua berikut dengan tersangka. Rencananya, Ratna Sarumpaet akan digiring dari Rutan Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, berkas perkara kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sudah kembali dikirimkan kepada Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/1). Tim penyidik menyatakan sudah melengkapi 20 poin materi berkas perkara atas permintaan dari hasil evaluasi jaksa.
Kepala Unit Jatanras, AKP Nico Purba mengatakan bahwa berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet ini sudah dilengkapi sesuai petunjuk dari Kejaksaan mengenai sayat formil dan materil.
Sebanyak 20 poin materi sudah diperbaiki dan ditambahkan untuk kembali disampaikan ke Kejaksaan. 20 poin materi itu sudah dilengkapi oleh tim penyidik itu tidak bisa disampaikan. Mengingat sebagai kerahasiaan penyidik.
"Berkas perkara P19 (kasus Ratna) yang diterima, beberapa item sudah ditambahkan. Terkait materinya tidak bisa disampaikan. Untuk saksi tambahan, hanya Rocky Gerung saja," ujarnya.
Diketahui, tersangka Ratna Sarumpaet sudah dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
