Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Januari 2019 | 03.19 WIB

GTT-PTT Sekolah Negeri di Kota Malang bakal Dapat Jatah Uang Makan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah. - Image

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah.

JawaPos.com- Kabar gembira bagi para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Malang. Pasalnya, sebentar lagi mereka akan mendapat kejelasan terkait insentif yang telah ditentukan.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian insentif. Yakni berupa uang makan kepada GTT dan PTT. Namun, saat ini wacana tersebut masih belum masuk dalam bahasan APBD 2019.


"Untuk uang makan itu nanti besaran anggarannya akan masuk di bagian Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ujarnya, Selasa (29/1).


Penghitungan pemberian uang makan nantinya sebesar Rp 20 ribu per hari. Selanjutnya akan dikalikan dengan hari aktif masing-masing guru saat mengajar. Sehingga, ketika izin atau tidak sedang mengajar, mereka tidak akan mendapat jatah uang makan.


"Per hari Rp 20 ribu, tinggal dikalikan saja itu per bulan berapa. Tergantung aktif masuknya guru. Kalau izin, tidak diberikan uang makan," tambah Zubaidah.


Selain pemberian insentif uang makan, bagi GTT dan PTT yang masa pengabdiannya sudah lebih dari lima tahun, akan mendapat gaji minimal Rp 1,7 juta. "Uang tersebut diambilkan dari sumber Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dari tingkat PAUD sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP)," terangnya.


Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi. Bahkan, pihaknya akan melaksanakan rapat bersama dengan seluruh guru dari PAUD sampai SMP pada awal Maret mendatang.


Zubaidah mengungkapkan, pemberian insentif ini berlaku untuk sekolah negeri. Sementara untuk sekolah swasta sifatnya adalah hibah, yang skemanya masih akan diatur lagi. "Ini khusus untuk sekolah negeri, kalau swasta nanti akan saya lihat lagi seperti apa," pungkasnya.

Editor: Dida Tenola
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore